Pembunuhan di Denpasar
MOTIF Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua
Berikut ini adalah motif Kadek J (18) menghabisi kekasihnya Made DS(16) yang tengah hamil.
Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.
Baca juga: Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab
“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia. Begitu sudah ada janin di dalam kandungan, maka ia harus dilindungi. Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.
Namun Prof Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.
“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNA-nya,” ujar Prof Rai Setiabudhi.
Prof Rai menuturkan, kejadian hamil di luar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.
Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.
Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.
Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi, walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.
Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.
Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.
Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus.
(*)
(Tribun-Bali.com/Putu Honey Dharma Putri W/Ni Putu Yunia Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.