Pembunuhan di Denpasar

MOTIF Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua

Berikut ini adalah motif Kadek J (18) menghabisi kekasihnya Made DS(16) yang tengah hamil.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Motif Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua 

MOTIF Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini adalah motif Kadek J (18) menghabisi kekasihnya Ni Made DS(16) yang tengah hamil.

Polisi berhasil meringkus Kadek J (18) pelaku pembunuhan kekasihnya yang tengah hamil 3 bulan.

Adapun kejadian pembunuhan tersebut pun terjadi rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali, Selasa 7 Februari 2023.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menggelar rilis ungkap kasus pembunuhan tersebut, di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu 8 Februari 2023.

Diketahui jika motif Kadek J tega menghabisi Ni Made DS yang tengah mengandung lataran kekasihnya itu cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ni Ni Made DS oleh Kadek J di Denpasar: Siswi SMK Itu Dihabisi saat Hendak Pulang

Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.

Terancam Dihukum Paling Lama 15 Tahun

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. 

Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved