Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Pasrah Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Putri Candrawathi Tertekan

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
KOLASE TRIBUNNEWS
Ferdy Sambo Mengaku Pasrah Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Putri Candrawathi Tertekan 

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

Kekhawatiran Putri Candrawathi Hadapi Vonis

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo merasa khawatir menjelang sidang putusan kasus kematian Brigadir J.

Kekhawatiran itu muncul karena adanya tekanan dari berbagai pihak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berat baginya.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Hadapi Sidang Vonis, Putri Candrawathi Sehat

Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.

Majelis Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang pekan mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPu) terkait tuntutan 8 tahun penjara.

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Kamis (2/2/2023).

(*)

Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved