Berita Jembrana

Rampas Hp dan Coba Lecehkan Korban di Jembrana, Gede Harimbawa Ngaku Kurang Uang Beli Miras

Seorang pria berusia 22 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Bali, Senin 13 Februari 2023.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana saat menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pemerkosaan di Aula Mapolres Jembrana, Senin 13 Februari 2023. 

Tak butuh waktu lama, sehari setelahnya atau Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA pelaku berhasil diamankan di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas handphone dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.


"Bermula dari korban yang dihampiri dan dihadang oleh pelaku hingga jatuh. Pelaku langsung mengambil handphone milik korban," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat menggelar pers rilis, Senin 13 Pebruari 2023. 

Baca juga: Jembrana Catat 13 Kasus Anjing Positif Rabies, Kecamatan Mendoyo Nihil Kasus


Dari hasil interogasi, kata dia, peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas saja.

Mengingat pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor sendirian di malam hari di situasi jalanan sepi.

Ditambah lagi, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi minuman keras sebelum peristiwa tersebut.


Mirisnya, tak hanya berniat mengambil handphone saja, pelaku juga berniat untuk memperkosa korban.

Baca juga: Air Bah Kembali Terjang DAS Bilukpoh Jembrana, Sayap Jembatan Penyaringan Kembali Putus

Beruntung, karena ada perlawanan dan ada warga yang lewat percobaan pemerkosaan tersebut gagal dilakukannya. 


"Setelah berhasil melakukan perlawanan, korban langsung kabur dengan sepeda motornya," ungkap AKBP Juliana.


Kapolres menegaskan, akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman (empat) tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Kekurangan untuk Beli Minuman Keras


Tersangka I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22) hanya bisa tertunduk malu saat digelar perkara oelh Polres Jembrana, Senin 13 Februari 2023.

Ia hanya mengatakan menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada seorang wanita di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo pekan lalu. 

 

Tersangka juga mengakui perbuatan kriminal tersebut hanya berlangsung secara spontan.

Sebab, saat itu ia sedang kekurangan uang untuk membeli minuman dan melihat korban mengendarai sepeda motor sendirian di malam hari. Ketika ada kesempatan, ia langsung melakukan tindakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved