Polisi Tembak Polisi

Ratusan Cewek Histeris Lihat Richard Eliezer Jelang Vonis Kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Ratusan Cewek Histeris Lihat Richard Eliezer Jelang Vonis Kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan

|
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).  

 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sesuai agenda sidang, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer terpantau telah tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ratusan cewek yang menamakan diri Eliezer Angels itu tampak telah memadati PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Bharada E Mengaku Tegang: Harapan Icad Dapat Keringanan

Mereka memakai atribut pakaian yang bertuliskan dukungan kepada Eliezer.

Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Mereka pun meneriakan dukungan kepada Bharada E yang bakal menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Richard... Richard.. Semangat ya," ujar ratusan Eliezer Angels seusai Bharada E keluar dari ruang tahanan dan masuk ke ruang sidang PN Jaksel.

Baca juga: Ahli Sebut Karir Richard Eliezer di Polri Masih Bisa Selamat Asal Hukuman Tidak Lebih dari Dua Tahun

Melihat teriakan itu, Richard Eliezer hanya sesekali memberikan salam kepada para pendukungnya sembar menebar senyum.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved