Berita Bali

Seorang Pria Curi Motor di Denpasar Bali dan Dipakai Sehari-hari, Tergiur Kunci Yang Menyantol

Seorang pria curi motor seorang kakek di Denpasar Bali karena tergiur kunci yang menyantol, motor curiannya itu dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Seorang pria curi motor seorang kakek di Denpasar Bali karena tergiur kunci yang menyantol, motor curiannya itu dipakai untuk kegiatan sehari-hari. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria berinisial NH (22) nekat melarikan sebuah sepeda motor seorang kakek di Jalan Gandapura, Banjar Kerthalangu, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Bali pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.

Kapalsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta menerangkan bahwa kejadian berawal saat kakek berinisial WS, yang memiliki motor Honda Scopy warna Cream Coklat Nopol: DK 6020 IY tersebut memarkirkan motornya di depan rumah.

Motor tersebut ia parkirkan dengan kondisi kunci yang masih tergantung dan ditinggalkan masuk ke dalam rumah sebelum akan pergi menjemput cucunya.

"Saat melintas di TKP pelaku melihat Sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya," ucap Kapolsek Dentim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Benar saja saat WS hendak akan pergi, ia bingung mencari keberadaan motor tersebut, namun nihil hasil yang ia dapatkan.

Dengan kejadian tersebut WS pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Denpasar Timur.

Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan Motor tersebut pada Rabu, 1 Februari 2023, tepatnya di sebuahbminimarket wilayah jalan Akasia Denpasar.

"Setelah dilakukan pengecekan nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban," terang Kompol Nengah Sudiarta

Ternyata, pria yang tinggal sementara di Jalan WR Supratman Denpasar itu menggunakan motor hasil curianya untuk kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Residivis Asal Seririt Buleleng Mencuri di Tujuh TKP, Curi Tabung Gas, Dompet Hingga Pakaian

Pelaku yang bekerja di Minimarket tersebut pun di Intrograsi dan diminta surat kendaraan.

Namun benar saja, ia tidak dapat menunjukkannya karena motor tersebut merupkan hasil curian.

 Akhirnya pria asal Senge itupun mengakui bahwa motor tersebut hasil curian.

Ia mengaku mengambil motor Scoopy tersebut dengan cara mudah, karena kunci yang masih menyantol dan motor yang diparkir di pinggir jalan.

Ia pun langsung diamankan ke Polsek Denpasar Timur dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur," Tutup Kapolsek Dentim.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved