Berita Buleleng
Residivis Asal Seririt Buleleng Mencuri di Tujuh TKP, Curi Tabung Gas, Dompet Hingga Pakaian
Residivis asal Seririt, Buleleng, Bali, mencuri di Tujuh TKP. Pelaku curi tabung gas, dompet hingga pakaian yang tengah di jemur.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berdalih tak punya pekerjaan sehingga tak mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seorang residivis bernama KD Alias D (21) nekat melakukan pencurian hingga di tujuh lokasi.
Akibatnya, pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali itu kini harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Seririt, Kompol Made Suwandra ditemui pada Rabu 15 Februari 2023 mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka D sejak Oktober 2022.
Korbannya sebagian besar warga di Desa Pangkungparuk.
Tersangka mencuri berbagai barang mulai dari tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, dompet berisi uang tunai Rp 300 ribu, jaket yang tengah dijemur, serta ponsel.
Aksi pencurian itu terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Minggu, 5 Februari 2023 kemarin.
Ia mengambil ponsel milik Luh Eviani (19), warga asal Banjar Dinas Labeamerta, yang saat itu tengah di taruh di kamarnya.
Tersangka juga mengambil ponsel tersebut melalui jendela kamar korban, yang tidak terkunci.
Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Seririt.
Baca juga: Cegah Aksi Curanmor Bhabinkamtibmas Kelurahan Polsek Kuta, Bali Beri Pembinaan kepada Juru Parkir
Berangkat dari laporan Luh Eviani itu lah polisi pun melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka D di kediamannya pada Rabu 8 Februari 2023.
Setelah diinterogasi, D akhirnya mengaku selama 2022 lalu telah melakukan pencurian hingga di tujuh TKP.
"Kejadian dari 2022 lalu itu hanya dalam bentuk pengaduan masyarakat, mungkin karena nilai barang yang hilang tidak terlalu besar. Kemudian kami menerima laporan resmi dari Luh Eviani, sehingga langsung melakukan penyelidikan, sehingga diketahui pelakunya adalah Donat," jelasnya.
Kompol Suwandra menyebut, tersangka D merupakan seorang residivis.
Ia juga pernah melakukan aksi pencurian pada 2014 lalu.
Namun hukuman yang diberikan ringan, lantaran saat itu tersangka D masih di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.