Berita Bali

Kasus SPI Masuk Pasal Pungutan Ilegal, 3 Pejabat Jadi Tersangka, Tim Hukum Unud Bingung

kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023

Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Kasus SPI Masuk Pasal Pungutan Ilegal, 3 Pejabat Jadi Tersangka, Tim Hukum Unud Bingung 

Setelah ini, Unud akan menunggu kapan akan dipanggil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati.

“Jadi menunggu kapan kita dipanggil. Di sana kan pasti dapat penjelasan dari penyidik untuk lebih terang. Jadi sekarang kita bertanya-tanya, benar nggak ini tersangka, tapi dengan data itu, oh benar. Kita sebagai warga negara yang baik pasti akan datang ketika dipanggil,” tandasnya.

Untuk nominal uang yang kira-kira dikorupsikan, Sukandia menegaskan angka tersebut tidak ada.

Sempat ramai disebutkan angka korupsi Rp 3,8 miliar, dan angka tersebut kata Sukandia adalah saldo anggaran tahun 2019 masuk ke tahun 2020-2021.

Lalu dilakukan penarikan dana Desember kemarin dan masih ada sisa saldo beberapa.

“Itu saldo. Jadi jumlah saldo itu dibilang korupsi sekian. Jadi bingung,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat yang bekerja di bidang pendidikan dan rata-rata merupakan ASN Golongan IV.

Hingga kini mereka semua masih bekerja, belum dinon-aktifkan karena masih dibutuhkan Unud.

“Ya biar jelas, kalau dia tidak bersalah, lepaskan saja. Biarkan tenang menjalankan tupoksinya. Kalau ada pertanyaan dinonaktifkan, siapa yang akan melayani mahasiswa. Tugas dia kan berat, apalagi tahun ajaran baru,” ujarnya.

Sukandia menilai semasih status ketiga pejabat ini masih tersangka dan tersangka itu pada KUHP artinya sangkaan.

Sehingga masih ada asas praduga tidak bersalah jadi menurutnya, biarkan saja mereka bekerja dulu.

“Kalau tidak bekerja nanti yang lain mengganti, malah tidak mengerti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Apa sih motif pelaporan ini,” katanya.

Sukandia juga memberikan penjelasan terkait bagaimana penarikan dana SPI pada mahasiswa baru tersebut.

“Terkait dengan sangkaan dalam surat pemberitahuan bagi tersangka itu menyebutkan pasal-pasal itu mengandung pengertian kesalahannya adalah memungut tanpa dasar. Kalau diartikan seperti suap, atau pungli lah semacam itu kalau dikaitkan dengan KUHP Pasal 19420 sedangkan Unud melakukan pemungutan itu memang ada dasar hukum,” katanya.

Dia mengatakan, dasar hukum pemungutan SPI tersebut didapat dari Permendikbud, bahkan Permenkeu juga memperbolehkan pungutan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved