Berita Bali
Divhubinter Mabes Polri & Polda Bali Pulangkan Red Notice Interpol Berinisial AS ke Italia!
Hal tersebut diungkapkan, oleh Kakanim Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Divhubinter Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bali, akan mengantar AS, buronan red notice Interpol ke Italia hari ini.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Kakanim Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito saat press conference di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Minggu 19 Februari 2023.
Sugito mengungkapkan, buronan Interpol itu diperkirakan akan dipulangkan ke Italia pada Minggu 19 Februari 2023.
“Sebagaimana yang bapak ibu ketahui, bahwa hari ini akan ada pemulangan,” ungkap Sugito kepada awak media.
Kendati akan dipulangkan hari ini, Sugito tak mengungkapkan waktu dan flight number pemulangan AS.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Sebudi Karangasem Bali, Korban Terjatuh Lalu Terlindas Kendaraan
Baca juga: Cuaca Tak Bersahabat, Petani Garam di Amed Karangasem Bali Tak Berproduksi Sejak November 2023

Pasalnya, informasi tersebut tak diungkapkan Sugito lantaran ingin menjaga keamanan dan kenyamanan subjek maupun penumpang lainnya.
“Ini demi kenyamanan dan keamanan semua aspek, baik itu keamanan pribadi yang bersangkutan, keamanan perkembangan, hal ini akan tetap menjadi informasi tertutup,” jelas Sugito.
Sejalan dengan Sugito, pihak Divhubinter Mabes Polri yang diwakili oleh Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, kepulangan AS ke Italia dilakukan secara normal.
Hal tersebut dilakukan agar tak menarik perhatian dan menimbulkan kegaduhan.
“Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa. Karena memang prosesnya ini handing over, bukan ekstradisi.
Sehingga semua kegiatan dilakukan seperti biasa. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ungkap Kompol Anggaito.
Di akhir, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan, kepulangan AS akan diantar oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia.
Hal tersebut dilakukan usai Polri berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia.

“Bahwa hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia.
Jadi tidak dijemput di sini tetapi kita bantu mengantarnya,” ujar Kabid Humas Polda Bali.
Sebelumnya, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali dan Divhubinter Mabes Polri amankan seorang WNA bernama Antonio Strangio di Bandara Ngurah Rai Bali pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Pria bipatride Australia-Italia itu diamankan lantaran masuk Red Notice Interpol.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi mengungkapkan, Antonio Strangio terlibat kasus jual-beli narkoba jenis Ganja di Roma, Italia.
Tak tanggung-tanggung, jumlah ganja yang diperjualbelikan Antonio Strangio mencapai 160 kilogram.
“Jual beli ganja di Roma, 160 kg,” ujar Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Penangkapan Antonio Strangio di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bermula lantaran Hit System Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengeluarkan pemberitahuan.
Hit System yang bekerja 24 jam itu mengeluarkan pemberitahuan bahwa Antonio Strangio merupakan buronan red notice Interpol Roma sejak tahun 2016.
“Dia kan kena Hit System namanya. Jadi Interpol dengan Imigrasi ada Hit twenty four per seven system.
Jadi siapapun yang ada dalam Red Notice, siapapun yang ada di dalam daftar pencarian orang Interpol, sekali passportnya masuk di sistem integrasinya itu, langsung bisa diconfirm,” jelas AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi.
Pasalnya, Antonio Strangio tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali usai berlibur di Bangkok, Thailand.
Usai berlibur di Bangkok, Antonio Strangio bermaksud untuk pulang ke Australia.
Sebelum tiba di Australia, Antonio Strangio transit selama 2 jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Liburan di Bangkok. Penerbangan rutenya itu Malaysia, Bali, Australia.”
“Dia transit aja 2 jam di bali. Tapi dengan Imigrasi sudah masuk, terekam,” ujar AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi usai melakukan pemeriksaan tambahan kepada Antonio Strangio pada Rabu 8 Februari 2023.
Antonio Strangio hingga kini mendekam di Rutan Polda Bali untuk selanjutnya akan dilakukan proses ekstradisi.
Pasalnya, proses ekstradisi memerlukan waktu hingga 20 hari sejak penangkapan.
“Biasanya 20 hari. Tapi 10 sampai 13 hari biasanya sudah. Tergantung kesiapan negaranya,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi. (*)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.