Berita Bali
WNA Australia Nekat Akhiri Hidup di Villa Denpasar Barat Bali, Tinggal Sendirian Selama 2 Tahun
WNA Australia nekat akhiri hidup di Villa Denpasar Barat Bali, tinggal sendirian selama 2 tahun.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria asal Australia berinisial KS (61) ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di sebuah villa Jalan Gunung Salak, Gang Suaru, Desa Padangsambian, Denpasar Barat pada Senin, 20 Februari 2023.
Penemuan yang terjadi pada pagi hari pukul 09.30 Wita tersebut, pertama kali diketahui oleh Gatot Suherman (42), seorang staff di villa (TKP).
“Saksi melihat korban dalam keadaan tergantung diri di sebelah barat kolam renang, melihat hal itu saksi langsung menutup pintu rumah untuk mencari pertolongan,” jelas AKP I Ketut Sukadi selaku Kasi Humas Polresta Denpasar.
Gatot pun menghubungi guru privat korban yang bernama Steven.
Selanjutnya, Galih yang juga staff villa menghubungi salah satu anggota Polresta Denpasar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil olah TKP petugas kepolisian, WNA tersebut menggantungkan dirinya di rangka kanopi dengan kain pantai warna merah dan berada disamping kolam renang.
Bule yang diketahui telah mengontrak Villa selama 2 tahun tersebut ditemukan pula dengan berpakaian lengkap.
Namun anehnya dalam tubuh jenazah ditemukan luka bekas sayatan.
“Di Pergelangan tangan kiri, korban mengalami luka sayat dan terdapat darah yang sudah mengering. Dan didalam kamar terdapat bercak darah dilantai,” tambahnya.
Baca juga: Wisatawan Muda Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Dalam Kamar Hotel di Pulau Lembongan Nusa Penida Bali
Polisi menerangkan ada 3 luka sayat terbuka pada telapak tangan kiri bawah, pergelangan korban dengan posisi vertikal.
Luka sayatan tersebut dikatakan memiliki ukuran panjang 2 Cm, 3 Cm, dan 8 Cm.
Selanjutnya petugas juga menemukan bercak darah menegering pada sprey dan bantal yang ada didalam kamar.
Menurut keterangan Ketut Suartika (44), selaku pemilik villa, bule tersebut tinggal selama 2 tahun dan memperpanjang masa kontrak seharga Rp. 80 juta tiap tahunnya.
“Saksi berkomunikasi dengan korban pada saat memperpanjang kontrak saja. Setelah itu tidak pernah komunikasi dan korban tinggal sendirian di Villa ( TKP ),” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan Unit INAFIS, disimpulkan bahwa korban murni meninggal karena gantung diri.
Namun hingga kini, belum diketahui motif korban nekat mengakhiri hidupnya.
Pukul 11.30 WITA, jenasah korban dievakuasi oleh petugas PMI Kota Denpasar
Untuk selanjutnya dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.