Berita Klungkung

Akui Salah Paham, Pj Perbekel dan Komang A Sepakat Berdamai di Klungkung

Kasus Pj Perbekel dan I Komang A berakhir damai, kedua belah pihak mempunyai niat yang tulus ikhlas untuk menyelesaikan secara kekeluargaan

Istimewa
Proses mediasi kasus pengancaman yang melibatkan oknum Pj Perbekel Desa Pikat dan seorang pemuda di Desa Sulang di Polsek Dawan, Selasa 22 Februari 2023 sore - Akui Salah Paham Saat Acara Bulan Bahasa, Penjabat Perbekel Pikat dan Pemuda di Desa Sulang Sepakat Berdamai 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus yang melibatkan Pj (Penjabat) Perbekel Desa Pikat, I Nyoman K beserta anaknya berinisial Y dan seorang pemuda I Komang A asal Desa Sulang akhirnya berakhir damai.

Kasus keduanya diselesiakan secara restorative justice, atas mediasi dari Polsek Dawan.

"Astungkara, setelah pelapor (Komang A) membuat surat pencabutan laporan aduannya, serta berniat untuk dimediasi agar kesalahpahaman yang terjadi bisa segera diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dengan semangat persaudaraan yang kental, akhirnya pelapor dan terlapor sama-sama mengakui bahwa kesalahpahaman yang terjadi merupakan miskomunikasi dan bisa diselesaikan dengan saling memaafkan," ujar Kapolsek Dawan, AKP Gede Susiawan, Rabu 23 Februari 2023.

Susiawan juga menegaskan, kedua belah pihak mempunyai niat yang tulus ikhlas untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Anak Pj Perbekel Tantang Kelahi Remaja, Pj Perbekel Bentak Komang A Saat Pidato di Klungkung

Hal ini dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian bermaterai.

"Kemudian mereka berpelukan dan disaksikan oleh Perbekel Desa Sulang, Bendesa Adat Sulang, Kelian Banjar Dinas Sulang, keluarga dari ke dua belah pihak dan Kapolsek Dawan serta jajarannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Pj (penjabat) Perbekel di salah satu desa di Kecamatan Dawan, I Nyoman K dilaporkan ke Polsek Dawan.

Ia dilaporkan setelah membentak seorang pemuda, karena tidak terima dipelototi saat sedang berpidato.

Kapolsek Dawan, AKP Gede Susiawan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seorang pemuda asal Desa Sulang, I Komang A (18).

Dalam laporannya, Komang A merasa diancam oleh terlapor, I Nyoman K dan anaknya berinisial Y.

"Nanti kami upayakan untuk mediasi," ujar Gede Susiawan, Selasa 21 Februari 2023.

Kejadian tersebut terjadi, Sabtu 18 Februari 2023 di Balai Desa Adat Sulang.

Komang A saat itu mengikuti kegiatan penyuluhan bahasa, dalam rangka Bulan Bahasa yang diberikan oleh terlapor I Nyoman K.

Pada saat berpidato dan memberikan arahan, tiba-tiba I Nyoman K yang berada di depan menunjuk Komang A.

Sambil mengatakan, kamu yang memakai udeng putih kenapa memelototi saya? dengan nada kasar.

Sehingga membuat I Komang A merasa kaget, karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

Kemudian Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 Wita, saat Komang A yang seorang pelajar itu, duduk di atas sepeda motor persisnya di depan Balai Desa Sulang.

Giliran anak Nyoman K yang berinisial Y mengancam I Komang A, seraya mengajak berkelahi.

I Komang A hanya berkata, kamu beraninya sama anak kecil, tanpa meladeni tantangan Y.

Merasa dirinya terancam, I Komang A memilih melapor ke Polsek Dawan untuk mendapat perlindungan dari aparat. (*)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved