Anita Cepu Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Hotel Classic Jakarta, Ada Layanan Pijat Plus-plus
Anita Cepu Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Hotel Classic Jakarta, Ada Layanan Pijat Plus-plus
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Anita Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus, Hotman Paris Minta Kejelasan
| Sidang Penjebakan Narkoba Bayu CS Berlanjut, Dalang Kasus Dituntut 8 Tahun, Orang Suruhan 11 Tahun |
|
|---|
| Sudah Dipecat, Made K Ngaku-Ngaku Sebagai Polisi dan Bikin Ricuh di Buleleng |
|
|---|
| Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pencurian, Kejari Tabanan Libatkan Pelajar |
|
|---|
| Didatangi BNN Buleleng Usai Apel, 15 Pegawai Disdikpora Dites Urine |
|
|---|
| NENG GEULIS Kaget Kamar Kos Digerebek di Nusa Penida, Lakukan ini Bareng Teman Wanita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.