Berita Bali
Bentuk Satgas Tangani Masalah WNA, Dispar Bali Libatkan Polisi Hingga Imigrasi
Kapolda Bali mengaku tak segan memulangkan WNA yang kerap melanggar aturan ke negaranya masing-masing.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hal ini terlihat juga adanya peningkatan dari kunjungan wisatawan yang ada di Bali.
Tindakan yang diambil polisi saat menemukan pelanggaran tersebut adalah memberhentikan, menegur, mengedukasi, hingga menilang.
Polisi telah menggalakkan edukasi para penyewa kendaraan.
Setidaknya para pemilik rental kendaraan pada saat merentalkan kendaraannya, yakin dulu dengan menunjukkan si penyewa mempunyai SIM.
Terlebih WNA pasti memiliki driving lisence.
Selain itu kelengkapan kendaraannya harus dilengkapi.
Sepeda motor harus dilengkapi helm.
Dan setidaknya mereka tahu siapa sih yang mereka sewakan.
Kalau menyewakan pada WNI, pastikan meminta fotokopi KTP WNI tersebut dan untuk WNA fotokopi paspornya.
“Mereka harus tanggung jawab dari si pemilik kendaraaan. Jangan hanya karena uang sudah masuk setelah itu tanggung jawab lepas. Tanggung jawab itu melekat dalam kendaraannya. Kalau kami di kepolisian lagi menggalakkan e-TLE. Penilangan secara elektronik, yang didata kendaraannya, data pemilik kendarannya. Pada saat kami melihat koneksi dengan data Samsat, yang muncul adalah pemilik kendaraan. Tanggung jawab yang dituntut,” katanya. (sar)
P to P Pelanggaran WN Rusia
- Andrei Trichin (48) kasus penganiayaan di vila di Desa Tibubeneng, Canggu, 2 Februrari 2022.
- Vadim Larionov (53) kasus pencurian di Jalan Pengubengan Kauh, Kuta Utara, Badung, Maret 2022.
- Reoprna Kokctaktknobny Georgh (31) kasus curanmor di pondok wisata Jalan Katik Lantang, Ubud, Gianyar, 17 Juni 2022.
- Andrey Nikonov (26) kasus penipuan di depan restoran es krim wilayah Kuta Utara, Badung, 19 April 2022.
- Aleksandr Adenin Andru (44) kasus penipuan di Simpang Dewi Sri, Kuta, Badung, 16 September 2022.
- MI (14) kasus vandalisme di tembok SDN 4 Kerobokan, Badung, Jumat 27 Januari 2023.
- SZ (28) dideportasi Kanim Kelas I Denpasar karena bekerja tanpa izin, Selasa 28 Februari 2023.
Sumber: Polda Bali/Kanwil Kumham Bali (mah/can/hon)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.