Berita Bali

Dituntut 2 Tahun Penjara Selundupkan 932 Butir Berlian, WNA India Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Terdakwa Ismath kala menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. WN India ini disidang karena menyelundupkan 932 butir berlian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48), dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dituntut karena diduga penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali, Penyidik Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Baca juga: Mayat Bayi Sempat Dikira Bangkai Hewan, Lansia Terkejut Temukan Itu di Belakang Rumahnya

Ilustrasi berlian - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48), dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dituntut karena diduga penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.
Ilustrasi berlian - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48), dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dituntut karena diduga penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. (Pixabay)

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa.

Terdakwa Ismath dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 1 Maret 2023.

Aji mengatakan, telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan untuk menanggapi tuntutan JPU.

"Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU Putu Windari Suli dkk menyatakan, terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Terdakwa Ismath kala menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. WN India ini disidang karena menyelundupkan 932 butir berlian.
Terdakwa Ismath kala menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. WN India ini disidang karena menyelundupkan 932 butir berlian. (Istimewa)

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved