Berita Bali
Dituntut 2 Tahun Penjara Selundupkan 932 Butir Berlian, WNA India Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48), dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dituntut karena diduga penyelundupan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali, Penyidik Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Baca juga: Mayat Bayi Sempat Dikira Bangkai Hewan, Lansia Terkejut Temukan Itu di Belakang Rumahnya

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa.
Terdakwa Ismath dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 1 Maret 2023.
Aji mengatakan, telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan untuk menanggapi tuntutan JPU.
"Intinya terdakwa memohon keringanan hukuman. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU Putu Windari Suli dkk menyatakan, terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000. (*)
penjara
berlian
India
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
JPU
Ismath Jamaluddin Haja Moideen
akuntan
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.