Bocah Dirantai

Babak Putusan, Ibu Rantai Anak di Tabanan Diputus Lima Bulan, Pacar Diputus Empat Bulan Penjara

Kasus anak dirantai di Tabanan, Bali oleh ibu kandungnya sendiri, sudah memasuki babak putusan.

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Putusan sidang ibu dan pacar rantai anak di Ruang Sidang PN Tabanan, Bali, Kamis 2 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus anak dirantai di Tabanan, Bali oleh ibu kandungnya sendiri, sudah memasuki babak putusan.

Bacaan putusan dilakukan di ruang sidang PN Tabanan pada 2 Maret 2023 siang hari.

Untuk terdakwa ibu kandung, Ditha Widyastuti diputus dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Salurkan Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh Pada STT

Sedangkan pacar ibu korban, I Made Sulendra Suryatmaja, diputus empat bulan penjara.

Putusan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sayu Komang Wiratini dengan Hakim anggota Ni Nyoman Mei Melianawati dan I Gusti Lanang Indra Panditha itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam putusan, kedua terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan penjara dengan berbagai alasan.

Baca juga: 3 Kapolres di Bali Dimutasi, AKBP Leo Dedy Defretes Jadi Kapolres Tabanan

Terutama untuk ibu korban dimana kedua anaknya masih harus dalam pengawasan ibunya.

Kehadiran ibunya sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang kedua anak laki-laki itu.

Sedangkan pacarnya juga sama karena tidak turut serta dalam perbuatan atau perantaian dan hanya melakukan pembiaran atas tindak pidana perantaian anak tersebut.

Baca juga: Hengkang dari Nasdem, Ngurah Panji Berlabuh ke Gerindra Tabanan, Target 1 Kursi di Provinsi


Ketua Majelis Hakim Sayu Komang Wiratini dalam amar putusannya menyatakan, bahwa Ditha bersalah dalam kasus tersebut.

Di mana sebagai ibu melakukan perantaian atau kekerasan terhadap anak dan menyalahi UU Perlindungan anak.

Maka dengan demikian, Ditha dipidana hukuman penjara lima bulan.

Baca juga: Pilkel 14 Desa di Tabanan Digelar Juli 2023, Anggaran Ditaksir Capai Rp 613 Juta

Hukuman itu tidak perlu dijalani dan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta subsidier tiga hari kurungan penjara.

“Dengan ini saudara terdakwa dipersilahkan berdiri. Dan dengan ini memutuskan bahwa terdakwa bersalah, dan dihukum lima bulan penjara yang di mana tidak perlu menjalani. Dan dengan denda Rp 2,5 juta subsidier tiga hari kurungan penjara, dengan masa percobaan selama 10 bulan,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja dihukum kurungan penjara empat bulan dan denda sama dengan subsidier tiga hari kurungan dan dalam masa percobaan selama delapan bulan.

Baca juga: Kalender Kuno Ditemukan di Tabanan Bali Usai Konservasi Lontar Dilakukan Penyuluh Marga

Atas keduanya, dalam masa percobaan itu maka ketika mengulangi perbuatannya akan langsung dikenakan kurungan pidana pokok.

Pendek kata, hukuman kurungan penjara lima dan empat bulan ketika mengulangi perbuatannya.

Atas hal ini, JPU Kejari Tabanan Siti Roza Amelita, dalam persidangan pun mengaku pikir-pikir. Sehingga sidang pun ditutup oleh Ketua Mahelis Hakim. Untuk kemudian, terdakwa Ditha dan Sulendra masih menjalani wajib lapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kesenian Klasik, Sekaa Gong Tunjuk dan Andir Tista Tabanan Ramaikan PKB 2023

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Dalam perkara ini, Kasipidum Kejari Tabanan Dewa Awatara, mengatakan, bahwa tuntutan ringan sudah disampaikan dalam sidang.

Tuntutan sudah didasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya. Keterangan dari Balai itu, bahwa memang kedua anak tidak bisa dipisahkan dari ibunya.


“Kami pikir-pikir untuk melaporkan berjenjang masalah ini. Dan petunjuk selanjutnya sesuai dengan arahan pimpinan,” jelasnya di bagian terpisah.


Dewa Awatara mengaku, selain koordinasi dengan balai Mahatmiya, juga dilakukan serangkaian tes psikologis terhadap si anak. Terutama anak sulung Dita.

Hasilnya didapati bahwa si anak sulung mengalami gangguan Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan. Bahkan, si anak harus minum obat penenang, karena hiperaktif.

Baca juga: Pendirian SMK Teknologi Pertanian di Kabupaten Tabanan Diusulkan ke Provinsi Bali

“Atas dasar itulah kami pertimbangkan kelangsungan tumbuh kembang dari kedua anak itu. Bagaimana kedua anak itu ke depannya ketika dipisahkan dari ibunya,” ungkapnya.


Ia melanjutkan, bahwa terkait dengan peran pacar ibu korban, maka dasarnya ialah hanya peran membantu memberikan rantai.

Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban. Akan tetapi, pihaknya tetap menyerahkan kasus ini dengan keputusan dari Majelis Hakim. 

“Kepentingan kami hanya kelangsungan dari anak-anak itu. Bukan sekadar memenjarakan orang,” bebernya.


Ditha Akan Kembali ke Kalimantan


Terdakwa Ditha sendiri usai persidangan mengaku lega dengan putusan.

Atas kejadian ini, dirinya banyak belajar untuk dapat merawat anak lebih baik.

Untuk selanjutnya maka dirinya akan kembali ke kampung halaman di Kalimantan.

Di mana dirinya juga akan merawat ibundanya yang sudah sepuh. Dengan kejadian ini, maka Ditha mengaku akan merawat anak lebih baik lagi.

Apalagi, dalam penanganan selama ini dirinya banyak terbantu karena pemulihan kondisi sang anak sulung.

“Ya saya akan banyak belajar. Dan merawat anak dengan baik. Nanti akan balik ke Kalimantan merawat ibu. Tapi memang harus menjalani 10 bulan dulu di sini dan anak masih dalam terapi,” ungkapnya.


Ditha mengaku selama ini tinggal di Balai Mahatmiya.

Dirinya mengaku mendapat banyak bantuan untuk pemulihan anak dari Balai Mahatmiya.

Dibantu dan tinggal dengan anak-anak terapi semua dibantu oleh Mahatmiya.

Anak sulungnya sudah jauh lebih baik dalam konsumsi obat dan terapi perilaku selama tiga bulan belakangan.

“Dan tetap nanti (terapi) akan saya lanjutkan di Kalimantan untuk terapi,” jelasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved