Berita Tabanan
Pilkel 14 Desa di Tabanan Digelar Juli 2023, Anggaran Ditaksir Capai Rp 613 Juta
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma, mengatakan, dana Rp 613 juta dibagi secara proporsional.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Tabanan, akan digelar pada Juli 2023 mendatang.
Sebanyak 14 desa di tujuh kecamatan yang akan menggelar Pilkel tersebut.
Sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD) ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilakukan mulai Maret mendatang. Sedangkan terkait dengan anggaran sendiri berasal APBD adalah bentuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus), senilai Rp 613 juta.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma, mengatakan, bahwa dana Rp 613 juta dibagi secara proporsional.
Alias tidak sama ke 14 desa, yang menggelar Pilkel tahun ini di Tabanan.
Nilai yang didapat per desa, akan disesuaikan dengan komponen penghitungan.
Yang diantaranya, meliputi luas wilayah desa bersangkutan, jumlah banjar dinas, dan jumlah pemilih.
Baca juga: 17 Anak KK Miskin di Klungkung Diberangkatkan Bekerja ke Luar Negeri
Baca juga: Dua Hari Wilayah Denpasar Bali Diguyur Hujan, BPBD : Tetap Waspada, Musim Hujan Belum Berakhir
“Dana Pilkel penugasan diserahkan kepada desa. Penganggarannya melalui pola BKK, dikelola sepenuhnya oleh desa.
Sedangkan untuk komponen lain seperti, pelantikan dan pelatihan, itu dananya ada di DPMD,” ucapnya Minggu 26 Februari 2023.
Untuk diketahui, 14 desa yang menggelar Pilkel ialah Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat.
Selanjutnya Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga.
Kemudian Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Desa Baru, Kecamatan Marga, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan, dan Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti.
Carma menjelaskan, bahwa peruntukan dana itu sudah diatur dalam petunjuk tekhnis (juknis).
Misalnya saja peruntukan dana itu untuk pengadaan surat suara, honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelengkapan di TPS.
Bahkan, pemerintah desa boleh menambahkan anggaran tersebut jika memang diperlukan yang tidak diatur dalam juknis.
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 850 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Jegu Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Lakukan Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Pastikan Status Hukum Yayasan Anak Bali Luih Dicabut |
![]() |
---|
KERAM Kaki Saat Mendaki, Tim SAR Gabungan Evakuasi Raysa dari Gunung Batukaru Tabanan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.