Pemilu 2024
Hasil Verifikasi Faktual, 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat
Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, berstatus belum memenuhi syarat.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sejumlah bakal calon anggota DPD RI, Pemilu 2024 dapil Bali berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui Tribun Bali dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI, di Bali Dynasty Resort pada Rabu 1 Maret 2023.
Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, berstatus belum memenuhi syarat.
Jumlah tersebut diperoleh usai KPU kabupaten/kota se-Bali melakukan verifikasi faktual, dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI, yang berlangsung pada Senin 6 Februari 2023, sampai dengan Minggu 26 Februari 2023 lalu.
Baca juga: DPRD Bangli Minta Pembangunan Lanjutan Di Gedung Dewan Digarap Serius
Baca juga: Manajemen Latih 12 Karyawan Bahasa Mandarin, Persiapan Objek Wisata Tanah Lot Sambut Turis China

“4 orang yang sementara ini BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Agung Lidartawan, 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu :
1. I Komang Merta Jiwa.
2. I Made Kerta Suwirya.
3. I Wayan Sedang.
4. Putu Wahyu Widiartana.
Nantinya, 4 bakal calon anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat tersebut, akan memasuki tahap perbaikan.
Tahap perbaikan diperkirakan berlangsung sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023.
“Jadi mulai besok sudah bisa dilakukan perbaikan dengan menambahkan jumlah dukungan yang kurang dari proyeksi. Jadi masih ada kesempatan lagi sekali,” jelas Agung Lidartawan pada Rabu 1 Maret 2023.
Dalam tahap perbaikan tersebut, bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, yang belum memenuhi syarat akan kembali melengkapi persyaratan dengan menyetorkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada KPU.
Usai melewati tahap perbaikan, KPU Bali kembali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual melalui KPU kabupaten/kota.
Verifikasi faktual selanjutnya diperkirakan berlangsung pada 25 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.
Jika nantinya bakal calon anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat, masih belum dapat memenuhi persyaratan.
Maka statusnya akan diubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan diputuskan untuk tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
“Kalau nanti di bulan April itu mereka (bakal calon DPD RI) tidak bisa lagi memenuhi itu (persyaratan) maka mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau sekarang kan mereka (bakal calon DPD RI) masih belum memenuhi syarat (BMS),” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.