Berita Denpasar

Terkait Realisasi Santunan Kematian, Disdukcapil Denpasar Masih Menunggu Perwali Terbaru

Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.

freepik
Ilustrasi - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru. Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar. Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru.

Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar.

Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama.

Padahal, hal itu sudah diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK sudah mengingatkan, santunan kematian tersebut tidak masuk dalam bantuan sosial.

Baca juga: Puluhan Hektare Tanaman Padi di Selat Karangasem Diserang Hama

Baca juga: Banyak Wisatawan Berulah Saat Berkendara, PHRI Badung Minta Rental Harus Punya SOP dan Tindak Tegas

Ilustrasi - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru.

Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar.

Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama.

Padahal, hal itu sudah diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK sudah mengingatkan, santunan kematian tersebut tidak masuk dalam bantuan sosial.
Ilustrasi - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru. Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar. Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama. Padahal, hal itu sudah diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sudah mengingatkan, santunan kematian tersebut tidak masuk dalam bantuan sosial. (Pixabay)

Terkait hal tersebut, Dewa Juli mengatakan, pihaknya belum mengelola program tersebut karena belum adanya perwali terkait pelimpahan kewenangan santunan kematian, menjadi reward bagi pengurus akta kematian ke Disdukcapil.

Sehingga ia masih menunggu Perwali yang baru tersebut.

"Perwali masih belum selesai masih tahap pembahasan. Setelah itu ada baru resmi kami yang mengelola," kata Dewa Juli.

Dewa Juli menambahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar sudah menyiapkan juknis untuk pemberian bantuan tersebut.

"Juknisnya masih yang lama. Terapi ada tambahan di sana bahwa pengajuan santunan wajib diverifikasi Disdukcapil.

Jadi tugas kami masih sebatas verifikasi apakah yang mengurus surat dan santunan kematian itu benar warga Denpasar atau tidak," katanya.

Dewa Juli mengatakan, kita memang sudah resmi tugas tersebut dipegang pihaknya, bantuan keuangan yang saat ini sudah meningkat sebesar Rp 2,5 juta tersebut akan melalui proses langsung di Disdukcapil.

"Tidak bisa lagi hanya mengurus surat di desa/kelurahan. Sekarang wajib mengurus akta kematian sampai di Disdukcapil. Kalau sudah resmi dikeluarkan Disdukcapil uang baru akan cair," katanya.

Ilustrasi mayat - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru.

Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar.

Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama.
Ilustrasi mayat - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru. Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar. Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama. (Tribun Bali/Prima)

Ia mengatakan, santunan kematian ini tidak menyasar warga kurang mampu melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal dan tidak membedakan status sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved