Berita Denpasar
Terkait Realisasi Santunan Kematian, Disdukcapil Denpasar Masih Menunggu Perwali Terbaru
Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru.
Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar.
Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama.
Padahal, hal itu sudah diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK sudah mengingatkan, santunan kematian tersebut tidak masuk dalam bantuan sosial.
Baca juga: Puluhan Hektare Tanaman Padi di Selat Karangasem Diserang Hama
Baca juga: Banyak Wisatawan Berulah Saat Berkendara, PHRI Badung Minta Rental Harus Punya SOP dan Tindak Tegas

Terkait hal tersebut, Dewa Juli mengatakan, pihaknya belum mengelola program tersebut karena belum adanya perwali terkait pelimpahan kewenangan santunan kematian, menjadi reward bagi pengurus akta kematian ke Disdukcapil.
Sehingga ia masih menunggu Perwali yang baru tersebut.
"Perwali masih belum selesai masih tahap pembahasan. Setelah itu ada baru resmi kami yang mengelola," kata Dewa Juli.
Dewa Juli menambahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar sudah menyiapkan juknis untuk pemberian bantuan tersebut.
"Juknisnya masih yang lama. Terapi ada tambahan di sana bahwa pengajuan santunan wajib diverifikasi Disdukcapil.
Jadi tugas kami masih sebatas verifikasi apakah yang mengurus surat dan santunan kematian itu benar warga Denpasar atau tidak," katanya.
Dewa Juli mengatakan, kita memang sudah resmi tugas tersebut dipegang pihaknya, bantuan keuangan yang saat ini sudah meningkat sebesar Rp 2,5 juta tersebut akan melalui proses langsung di Disdukcapil.
"Tidak bisa lagi hanya mengurus surat di desa/kelurahan. Sekarang wajib mengurus akta kematian sampai di Disdukcapil. Kalau sudah resmi dikeluarkan Disdukcapil uang baru akan cair," katanya.

Ia mengatakan, santunan kematian ini tidak menyasar warga kurang mampu melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal dan tidak membedakan status sosial.
9 Rumah di Bantaran Sungai Ayung Denpasar Hanyut, Huriah: Trauma Sama Hujan |
![]() |
---|
Pasca Banjir, 15 Ribu Pelanggan PDAM di Denpasar Masih Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Tak Miliki Izin, 3 Reklame di Denpasar Dibongkar Satpol PP |
![]() |
---|
Korban Ditebas Secara Membabi-buta di Denpasar, Tetangga Kos: Kami Takut Rafli Tewas |
![]() |
---|
TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.