Berita Denpasar
Terkait Realisasi Santunan Kematian, Disdukcapil Denpasar Masih Menunggu Perwali Terbaru
Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2,5 juta per kematian.
Namun, syaratnya mereka wajib mengurus Akta kematian terlebih dahulu dan tidak melebihi satu bulan.
Jika pengurusan akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, pihaknya mengatakan tidak akan dicairkan.
"Jadi kalau lewat dari satu bulan mereka tidak dapat uang santunan kematian itu. Jadi setelah mereka melengkapi persyaratan sebelum satu bulan kami langsung cairkan," katanya.
Ia menambahkan, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dimana, yang berjalan selama ini masyarakat melapor ke kaling bahwa warganya meninggal lingkungan baru mengajukan ke atas.
"Teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah mereka mengurus Akta baru memasukan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian," katanya.
Setelah proses tersebut selesai, maka uang santunan dicairkan. (*)
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.