Berita Denpasar

Terkait Realisasi Santunan Kematian, Disdukcapil Denpasar Masih Menunggu Perwali Terbaru

Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.

freepik
Ilustrasi - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru. Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar. Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama. 

Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2,5 juta per kematian.

Namun, syaratnya mereka wajib mengurus Akta kematian terlebih dahulu dan tidak melebihi satu bulan.

Jika pengurusan akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, pihaknya mengatakan tidak akan dicairkan.

"Jadi kalau lewat dari satu bulan mereka tidak dapat uang santunan kematian itu. Jadi setelah mereka melengkapi persyaratan sebelum satu bulan kami langsung cairkan," katanya.

Ia menambahkan, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dimana, yang berjalan selama ini masyarakat melapor ke kaling bahwa warganya meninggal lingkungan baru mengajukan ke atas.

"Teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah mereka mengurus Akta baru memasukan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian," katanya.

Setelah proses tersebut selesai, maka uang santunan dicairkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved