Berita Denpasar
Terkait Realisasi Santunan Kematian, Disdukcapil Denpasar Masih Menunggu Perwali Terbaru
Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait realisasi santunan kematian di Kota Denpasar, masih menunggu perwali terbaru.
Hal ini dikarenakan anggaran untuk santunan kematian, masih dipegang Dinas Sosial Kota Denpasar.
Sehingga santunan kematian yang akan dialihkan, menjadi reward bagi warga yang taat mengurus akta kematian itu belum bisa diterapkan saat ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Arta Brata mengatakan, regulasi yang digunakan untuk pencairan santunan kematian juga masih menggunakan regulasi lama.
Padahal, hal itu sudah diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK sudah mengingatkan, santunan kematian tersebut tidak masuk dalam bantuan sosial.
Baca juga: Puluhan Hektare Tanaman Padi di Selat Karangasem Diserang Hama
Baca juga: Banyak Wisatawan Berulah Saat Berkendara, PHRI Badung Minta Rental Harus Punya SOP dan Tindak Tegas

Terkait hal tersebut, Dewa Juli mengatakan, pihaknya belum mengelola program tersebut karena belum adanya perwali terkait pelimpahan kewenangan santunan kematian, menjadi reward bagi pengurus akta kematian ke Disdukcapil.
Sehingga ia masih menunggu Perwali yang baru tersebut.
"Perwali masih belum selesai masih tahap pembahasan. Setelah itu ada baru resmi kami yang mengelola," kata Dewa Juli.
Dewa Juli menambahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar sudah menyiapkan juknis untuk pemberian bantuan tersebut.
"Juknisnya masih yang lama. Terapi ada tambahan di sana bahwa pengajuan santunan wajib diverifikasi Disdukcapil.
Jadi tugas kami masih sebatas verifikasi apakah yang mengurus surat dan santunan kematian itu benar warga Denpasar atau tidak," katanya.
Dewa Juli mengatakan, kita memang sudah resmi tugas tersebut dipegang pihaknya, bantuan keuangan yang saat ini sudah meningkat sebesar Rp 2,5 juta tersebut akan melalui proses langsung di Disdukcapil.
"Tidak bisa lagi hanya mengurus surat di desa/kelurahan. Sekarang wajib mengurus akta kematian sampai di Disdukcapil. Kalau sudah resmi dikeluarkan Disdukcapil uang baru akan cair," katanya.

Ia mengatakan, santunan kematian ini tidak menyasar warga kurang mampu melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal dan tidak membedakan status sosial.
Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2,5 juta per kematian.
Namun, syaratnya mereka wajib mengurus Akta kematian terlebih dahulu dan tidak melebihi satu bulan.
Jika pengurusan akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, pihaknya mengatakan tidak akan dicairkan.
"Jadi kalau lewat dari satu bulan mereka tidak dapat uang santunan kematian itu. Jadi setelah mereka melengkapi persyaratan sebelum satu bulan kami langsung cairkan," katanya.
Ia menambahkan, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dimana, yang berjalan selama ini masyarakat melapor ke kaling bahwa warganya meninggal lingkungan baru mengajukan ke atas.
"Teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah mereka mengurus Akta baru memasukan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian," katanya.
Setelah proses tersebut selesai, maka uang santunan dicairkan. (*)
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.