Pemilu 2024

Coklit 73 Persen, KPU Denpasar Saring 1.562 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Hingga Minggu 5 Maret 2023, KPU Denpasar telah merampungkan coklit data pemilih sebanyak 366.810 pemilih dari 501.817 pemilih.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Ungkap proses coklit telah rampung 73 persen - Coklit 73 Persen, KPU Denpasar Saring 1.562 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari 2023 sampai dengan 12 Maret 2023 mendatang.

Hingga Minggu 5 Maret 2023, KPU Denpasar telah merampungkan coklit data pemilih sebanyak 366.810 pemilih dari 501.817 pemilih.

Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar saat ditemui Tribun Bali usai rapat evaluasi coklit tahap II di Kantor KPU Denpasar pada Minggu 5 Maret 2023.

Arsa Jaya mengungkapkan, hingga 5 Maret 2023, pihaknya telah mencoklit data pemilih sebesar 73,09 persen dari keseluruhan data pemilih.

Baca juga: PROFIL Partai Prima dan Ketum Agus Jabo: Menang Gugatan, Buat PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024

“Dari hasil evaluasi coklit, secara ecoklit, itu sudah 73,09 persen. Masih ada 10 hari ke depan, menuju tanggal 12 (Maret 2023),” ungkap Arsa Jaya kepada Tribun Bali.

Dari 366.810 data yang telah dicoklit tersebut, KPU Denpasar menemukan 1.562 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia, di bawah umur, hingga masih berstatus sebagai TNI-Polri.

Arsa Jaya mengungkapkan, status tidak memenuhi syarat itu paling banyak soal orang yang telah meninggal dunia.

“Cukup banyak ditemukan warga dalam DP4 ini yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Arsa Jaya, 1.562 data tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 1.266 orang meninggal dunia yang telah memiliki akta atau Surat Keterangan Perbekel/Lurah, 15 orang pemilih ganda, 8 orang di bawah umur (kelahiran setelah 14 Feb 2007), 56 orang berstatus TNI, 60 orang berstatus Polri, dan salah penempatan TPS 157.

Selain itu, sebanyak 4.654 pemilih melakukan ubah, dan sebanyak 360.594 pemilih sisanya telah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU.

Sementara itu, KPU Denpasar melalui Pantarlih mencatat adanya pemilih baru sebanyak 962 pemilih.

Di akhir, Arsa Jaya mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya pemilih disabilitas sebanyak 867 pemilih.

867 pemilih disabilitas tersebut terdiri dari 421 pemilih disabilitas fisik, 26 pemilih disabilitas intelektual, 199 pemilih disabilitas mental, 91 pemilih disabilitas sensori wicara, 32 pemilih disabilitas sensorik rungu, dan 98 pemilih disabilitas sensorik netra.

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved