Pemilu 2024

Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan, Semara Cipta: Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Sekretaris KPU Badung di non aktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta - Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan, Semara Cipta: Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Pejabat KPU inisial IGNW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong.

Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Tusuf S.H., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan SH mengakui bahwa satu pejabat di KPU Badung dengan inisial IGNW ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved