Pemilu 2024
Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan, Semara Cipta: Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekretaris KPU Badung di non aktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung menetapkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Pejabat KPU inisial IGNW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020 atau saat GiriAsa melawan kotak kosong.
Penetapan tersangka pun sudah dilakukan pada Senin 13 Februari 2023 kemarin oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Tusuf S.H., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan SH mengakui bahwa satu pejabat di KPU Badung dengan inisial IGNW ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Coklit 73 Persen, KPU Denpasar Saring 1.562 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat |
![]() |
---|
PROFIL Partai Prima dan Ketum Agus Jabo: Menang Gugatan, Buat PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pemilih Generasi Z di Bangli Bertambah 9.000 Lebih, Berusia 17 Tahun Saat Coblosan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Jaga Kaderisasi dan Regenerasi di Daerah, Sugawa Korry Putuskan Maju ke DPR RI di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.