Berita Bali

Imbauan Polisi Pada Pemilik Rental Motor di Bali, Begitu Juga Pengendara Agar Taat Tata Tertib

Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual. Hal tersebut dilakukan, akibat dari banyaknya pelat nomor kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesuai dengan peraturan. Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal. Dengan kebijakan ini Polresta Denpasar, juga menyebarkan beberapa imbauan kepada para pemilik/ penyedia rental motor maupun mobil. Mengingat pariwisata di Bali sudah kembali pulih dan meningkat. 

 

Untuk para penyewa rental motor :

Kendaraan sewaan harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Spektek

Penyewa Wajib Cakap Berkendara Dengan Baik.

Penyedia Rental Wajib Memberikan Edukasi Rambu Lalu Lintas.

Penyewa Wajib Tinggalkan Fotocopy Paspor, KTP, SIM

Penyewa Wajib Memberikan Alamat Domisili

Penyedia Rental Memberikn Fotocopy STNK

Ikuti Peraturan dan Tata Tertib Dalam Berkendara

Penyewa Wajib Menggunakan Pakaian yang Layak dan Sopan

Pakailah Jas Hujan Jika Hujan

Penyewa Wajib Gunakan Helm SNI, Pastikan Bunyi Klik

Gunakan Pelindung Kaki yang Memadai

Utamakan Keselamatan Untuk Kemanusiaan

Apabila Terjadi Kerusakan Setelah Sewa, Maka Tanggung Jawab Akan Dibebankan Kepada Penyewa

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved