Berita Gianyar

Perusahaan 'Pencuri' ABT Diminta Ganti Rugi Oleh Dewan Gianyar, Simak Beritanya 

Adapun rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Doktor I Nyoman Amerthayasa itu, diketahui bahwa PT Air Gangga ini hanya memiliki izin pengemasan air minum

weg
Rapat Komisi I dan III DPRD Gianyar bersama PT Air Gangga Dewata Alami dan OPD Pemkab Gianyar, Rabu 8 Maret 2023. 

Sebab menggunakan ABT tanpa izin.

Jikapun perusahaan berjalan sesuai koridor izin yang dimiliki, maka pihaknya akan sangat menghormati perusahaan ini.

Sebab ada banyak masyarakat yang bekerja dan hidup dari perusahaan ini.

Rapat Komisi I dan III DPRD Gianyar bersama PT Air Gangga Dewata Alami dan OPD Pemkab Gianyar, Rabu 8 Maret 2023.
Rapat Komisi I dan III DPRD Gianyar bersama PT Air Gangga Dewata Alami dan OPD Pemkab Gianyar, Rabu 8 Maret 2023. (weg)

"Izin bangunan yang dimiliki sudah ada dan pantas. Izin dalam bentuk pengemasan air sudah benar. Tapi pelanggarannya adalah mengambil air bawah tanah. Bahkan mencapai 2 sumur dan besaran pipa 2,5 dim. Ini jadi acuan kami sudah melanggar aturan," katanya. 

"Kami merekomendasikan Pemda Gianyar untuk membentuk tim, yakni BPKAD, Satpol PP dan Perizinan agar mengkroscek lagi berapa jumlah ABT yang digunakan. Saya mengarahkan agar itu dihitung. Kata pemiliknya 15 kubik per hari. Tapi untuk jelasnya harus dikroscek " ujar Politikus PDIP asal Tegalalang itu.

Pria yang juga menjabat Presiden Vespa Indonesia itu meminta OPD bercermin dari persoalan ini.

Dia pun meminta agar Satpol PP Gianyar lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan.

"Kami mengimbau agar OPD lebih proaktif. Kalau DPRD tak turun, mungkin kasus ini tak terlihat di permukaan. Mari kita jadikan ini pelajaran agar lebih aktif lagi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved