Berita Gianyar

Perusahaan 'Pencuri' ABT Diminta Ganti Rugi Oleh Dewan Gianyar, Simak Beritanya 

Adapun rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Doktor I Nyoman Amerthayasa itu, diketahui bahwa PT Air Gangga ini hanya memiliki izin pengemasan air minum

weg
Rapat Komisi I dan III DPRD Gianyar bersama PT Air Gangga Dewata Alami dan OPD Pemkab Gianyar, Rabu 8 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Komisi I DPRD Gianyar, Bali, akhirnya memanggil PT Air Gangga Dewata Alami, yang berlokasi di Desa Pering, Blahbatuh ke ruang rapat dewan, Rabu 8 Maret 2023.

Selain PT Air Gangga Dewata Alami, dewan juga memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Gianyar.

Di antaranya Dinas Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan Gianyar.

Rapat tersebut juga diikuti Komisi III DPRD Gianyar.

Adapun rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Doktor I Nyoman Amerthayasa itu, diketahui bahwa PT Air Gangga ini hanya memiliki izin pengemasan air minum.

Artinya, air minum yang dikemas itu harusnya dibeli dari perusahaan yang berizin.

Namun yang membuat perusahaan ini berurusan dengan DPRD Gianyar dan Pemkab Gianyar adalah menggunakan air bawah tanah (ABT) untuk dijual.

Dan, penggunaan ABT itu tanpa izin.

Baca juga: Terkait TPPU, PT Denpasar Ringankan Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng

Baca juga: Cerita Ni Putu Rista, Bocah Asal Besakih yang Sempat Viral Karena Pahami Berbagai Bahasa Asing

Rapat Komisi I dan III DPRD Gianyar bersama PT Air Gangga Dewata Alami dan OPD Pemkab Gianyar, Rabu 8 Maret 2023.
Rapat Komisi I dan III DPRD Gianyar bersama PT Air Gangga Dewata Alami dan OPD Pemkab Gianyar, Rabu 8 Maret 2023. (weg)

Dikarenakan hal tersebut, dinilai sebagai kerugian daerah, sehingga Komisi I dan III DPRD Gianyar meminta BPKAD Gianyar untuk menelusuri jumlah debit air yang telah digunakan selama ini.

Hal itu untuk dijadikan patokan PT Air Gangga Dewata Alami membayar ganti rugi ke pemerintah.

Sementara, Direktur perusahaan tersebut, I Made Arjaya yang hadir dalam rapat ini, menegaskan pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Terkait penggunaan ABT itu, ia mengatakan selama ini menggunakan 15 kubik per hari.

Meski dijelaskan demikian, BPKAD akan tetap turun langsung untuk mengecek kebenarannya.

Anggota Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak PT Air Gangga yang gentle datang dalam rapat ini.

Namun bagaimanapun, kata dia, apa yang dilakukan perusahaan ini salah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved