Berita Tabanan

PN Tabanan Eksekusi Tanah Ayahan Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Akan Bawa ke Ranah Pidana

Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melakukan proses eksekusi di tanah ayahan Banjar Adat Tenten, Desa Adat Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Eksekusi Tanah Ayahan di Banjar Adat Tenten, Desa Adat Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Rabu 8 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melakukan proses eksekusi di tanah ayahan Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Adat Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

Eksekusi tersebut menggunakan sebuah becho untuk menghancurkan bangunan yang masih berdiri di atas tanah tersebut.

Tanah seluas 469 meter persegi itu, disita karena dijadikan jaminan ke sebuah bank swasta. 

Baca juga: Meski Tak Ada Kasus, Dinas Pertanian Tabanan Lakukan Antisipasi Flu Burung

Informasi yang dihimpun, bahwa tanah itu dianggap tanah ayahan atau pekarangan desa.

Namun, kemudian disertifikatkan menjadi tanah milik pribadi dan dijadikan jaminan pinjaman di bank swasta.

Diketahui tanah tersebut sebelumnya ditempati oleh Ni Nengah Sulatri semasa hidupnya.

Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Tinjau Jalan Rusak di Bongan, Spontan Bantu Rp 5 Juta

Namun status kepemilikan lahan putus karena tidak ada penerus dari almarhum.

Pantauan Tribun Bali sekitar pukul 12.00 Wita siang, personel penuh disiagakan oleh Polres Tabanan.

Arus lalu lintas ditutup sementara waktu hingga proses eksekusi dilakukan, baik yang menuju utara atau selatan.

Sehingga masyarakat harus putar balik.

Tak ayal, eksekusi ini juga menyita perhatian warga.

Baca juga: DPRD Tabanan Minta Kejaksaan Dan OPD Kaji Perjanjian Aset Pangkung Tibah

Masyarakat desa adat setempat melihat langsung eksekusi tersebut.

Eksekutor sekaligus Panitera PN Tabanan, Nyoman Windia menjelaskan, bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan risalah lelang di mana dalam perkara ini permohonan eksekusi pernah tertunda karena ada perlawanan dari pihak termohon atau desa adat yang diwakili jro bendesa dan kelian adat.

Perlawanan itu dilakukan setelah adanya keputusan desa adat yang diwakili, tidak puas dengan putusan di PN Tabanan.

Artinya keputusan tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Salurkan Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh Pada STT

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved