Berita Bali
Kakawil Kemenkumham Tegaskan Wisatawan Asing Tidak Boleh Bekerja di Bali
Maraknya wisatawan asing yang memanfaatkan kesempatan bekerja di Bali menjadi perhatian khusus Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maraknya wisatawan asing yang memanfaatkan kesempatan bekerja di Bali menjadi perhatian khusus Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Terhadap kondisi ini, melalui jajaran keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA), baik sebagai wisatawan ataupun lainnya.
Baca juga: Banyak WNA di Bali Kerja Ilegal dan Berulah, Mahfud MD : Nanti Biar Diurus Ditertibkan
Sesuai aturan kemigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun. Namun demikian spesifikasi atau jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi obyek pengawasan instansi lainnya.
"Kami selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Misalnya WNA yang viral berpraktik sebagai photographer. Setelah dikumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung “diambil” oleh petugas imigrasi tanggal 9 Maret 2023 pukul 13.00 Wita dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai," terang Kepala kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca juga: Karangasem Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi, WNA Disinyalir Buka Jasa Pelatihan Diving Ilegal
Demikian juga informasi lainnya selalu dikomunikasikan dengan pihak terkait guna menjaga kondusivitas.
Oleh karena itu Anggiat mengajak masyarakat turut serta membantu melakukan pengawasan.
"Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami www.bali.kemenkumham.go.id," imbuh Anggiat.
Baca juga: WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Prof Wimpie : Resahkan Dunia Kedokteran
Selain itu, beberapa waktu lalu melalui operasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) berhasil mengamankan dua WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Awalnya adanya informasi dari masyarakat ada orang asing yang cukup lama tanpa diketahui pasti kegiatannya, petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay."
Baca juga: WNA Rusia Bikin Ulah Langgar Kebijakan Imigrasi di Bali, Masyarakat Diminta Melapor Langsung
"Ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka juga memiliki KTP. Saat ini sedang didalami petugas kepolisian dan kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut. Mereka masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai," tutup Anggiat. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.