Berita Bangli
Saat Nyepi 2023, Umat Muslim di Bangli Bali Dalam Radius 200 Meter Boleh Salat Tarawih di Masjid
Saat Hari Raya Nyepi 2023 yang bertepatan dengan puasa pertama, umat muslim di Bangli dalam radius 200 meter boleh shalat rarawih di masjid.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Hari Raya Nyepi pada tahun baru caka 1945 jatuh pada tanggal 22 Maret 2023.
Hal ini bertepatan dengan pelaksanaan shalat tarawih perdana Ramadhan 1444 Hijriyah.
Diketahui, pelaksanaan shalat tarawih dimulai setelah shalat isya pukul 19.30 wita.
Yang mana, pada shalat tarawih perdana 2023 ini, bertepatan dengan malam penyepian.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangli, I Nyoman Sukra mengaku telah mengadakan pertemuan yang difasilitasi Kementerian Agama di Kabupaten Bangli, Bali.
Pertemuan ini melibatkan pimpinan majelis agama di Bangli, perwakilan majelis desa adat, Polres Bangli, Kodim Bangli, dan Kesbangpol.
Hasil pertemuan itu, kata Nyoman Sukra, ada beberapa penekanan.
Terutama ihwal shalat tarawih perdana yang bertepatan dengan malam penyepian.
Yang mana disepakati bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah shalat tarawih, agar dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat, dengan radius 200 meter dari rumah masing-masing.
Baca juga: Melasti Nyepi Tahun Saka 1945 di DTW Ulun Danu Beratan Digelar Mulai 17 Maret 2023
"Jadi kan bisa jalan kaki, sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan naik sepeda motor. Atau bisa dilaksanakan di rumahnya," jelasnya pada Jumat 10 Maret 2023.
Disamping itu, dalam mengumandangkan adzan diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara.
Dari dimulainya penyepian tanggal 22 Maret 2023 pukul 06.00 wita, hingga berakhirnya penyepian tanggal 23 Maret 2023 pukul 06.00 wita.
Ditambahkan pula, dalam kondisi kedaruratan seperti kematian, bagi seluruh umat beragama agar berkoordinasi dengan kelihan Banjar/kelihan adat, atau sebutan lain di lingkungan masing-masing.
"Khususnya bagi semeton kita yang muslim, itu kan ada aturan penguburan orang meninggal. Itu (juga) sudah disepakati dengan diberikan kekhususan agar saat mengantar jenazah ke kuburan tidak beramai-ramai, dan tidak membuat suara-suara," paparnya.
Nyoman Sukra yang juga ketua PHDI Bangli ini menambahkan, seluruh rumusan kesepakatan terutama soal pelaksanaan shalat tarawih ini, sebelumnya telah dibicarakan dan dirancang oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangli dalam rapat internal FKUB. Rapat internal ini dilaksanakan dua pekan lalu.
Sementara hasil rapat atau kesepakatan hari ini bersama Kementerian Agama dan instansi lain, imbuh Nyoman Sukra, akan dirapatkan kembali bersama Pemda Bangli, Polres Bangli, dan Kodim Bangli untuk disahkan.
"Informasinya rapat lanjutan tanggal 15 Maret," tandasnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.