Berita Denpasar
Soal WNA Suriah Miliki KTP Denpasar, Kadis Dukcapil Sebut Datanya Sudah Diblokir
Seorang WNA Suriah bernama Mohamad Zghaib memiliki KTP Denpasar dengan alamat di Sidakarya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang WNA Suriah bernama Mohamad Zghaib memiliki KTP Denpasar dengan alamat di Sidakarya.
Di mana dalam KTP elektronik tersebut, Mohamad Zghaib menggunakan nama Agung Nizar Santoso.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan jika WNA tersebut terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP El, KK dan Akta kelahiran yang menggunakan alamat di Kota Denpasar.
Baca juga: Makin Agresif, WNA Ukraina Kedapatan Miliki KTP Indonesia, Barron: Akan Buat NPWP Juga
Setelah mengetahui hal itu, Dewa Juli mengatakan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu.
Dewa Juli pun menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.
Di mana, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.
Baca juga: Napi Dibuatkan KTP Agar Bisa Coblos Saat Pemilu 2024
Pertama, pada tanggal 26 November 2021 permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil.
Namun saat itu permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim.
Baca juga: Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!
Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2022 penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil.
“Dikarenakan berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil,” katanya.
Kemudian pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI.
Baca juga: Gara-gara Tinta! Warga Payangan Gianyar Bali Sulit Cetak e-KTP di Kecamatan
Namun saat itu data kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.
Sehari berselang, tanggal 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.
Setelah memiliki KK, KTP elektronik dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso.
Baca juga: 71 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapastik Bangli Lakukan Perekaman e-KTP
Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.
“Jika dilihat dari kronologi itu, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” papar Sabtu, 11 Maret 2023.
“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023, tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Juli.
Terkait hal ini pihaknya mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP elektronik, Akta Kelahiran dan sejenisnya.
“Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajah nya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami imbau agar benar benar di verifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” katanya.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan Pemecatan, jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.