Berita Tabanan

Perumda Tirta Amerta Buana Gandeng Kejari Untuk, Tingkatkan Layanan Melalui WA Blast

Perumda Tirta Amerta Buana Gandeng Kejari Untuk Pendampingan Hukum, Tingkatkan Layanan Melalui WA Blast

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Perumda Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam hal pendampingan hukum.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana. 

Sedangkan dari Kejari Tabanan langsung dilakukan oleh Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati.

Penandatanganan itu dilakukan berdasarkan surat nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Bagian Langganan Made Sudiana mengatakan, alasan dilakukan pendampingan hukum itu, dikarenakan dimana dengan semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi belakangan ini.

Maka, Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan perlu untuk melakukan kerjasama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan/ keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Maka dari itu disusunlah draft PKS, yang kemudian disepakati dan ditandatangani bersama Kejari Tabanan.

“PKS juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan,” ucapnya Selasa 14 Maret 2023.

Dijelaskannya, bahwa suatu saat apabila Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, maka terlebih dahulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen berkaitan kepada Kejari Tabanan. Selain itu, kerjasama juga bisa dilakukan dalam bentuk Workshop, Seminar, Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jadi itu yang disepakati dalam PKS yang sudah kami lakukan Jumat lalu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan Wayan Agus Suanjaya menyatakan, dalam rangka meningkatkan pelayananan kepada pelanggan, Perumda TAB kini menggunakan sistem WhatsApp (WA) Blast untuk memberikan informasi-informasi penting kepada pelanggan. Diantaranya memberikan informasi dan imbauan mengenai pembayaran rekening setiap bulannya. Jadi pelanggan akan menerima pesan WA dari Perumda TAB yang mengingatkan agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran rekening setiap bulannya.

“Fungsi WA Blast itu salah satunya terkait dengan pembayaran. Jadi pelanggan bisa terhindar dari sanksi berupa denda hingga cabutan,” jelasnya.

Dalam masa percobaan ini, sambungnya, sistem ini berjalan lancar.

Hanya saja tidak sedikit pelanggan yang kurang teliti ketika membaca pesan dan mengira jika pesan itu dikirimkan untuk pelanggan yang menunggak.

Padahal diakhir pesan sudah tertulis “Abaikan pesan ini jika sudah melakukan pembayaran rekening”.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved