Berita Klungkung

Resedivis 5 Kali Asal Buleleng Curi Emas di Klungkung Untuk Foya-foya di Cafe

Resedivis yang sudah 5 kali jalani hukuman penjara kembali ditangkap polisi karena curi perhiasan emas di sebuah rumah di Jalan Kenyeri, Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama dan Iptu Agus Widiono, saat menunjukan barang bukti dari kasus pencurian di Klungkung, Selasa 14 Maret 2023. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - I Gede T (55), pria asal Desa Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali tidak pernah kapok untuk melakukan aksi kriminal.

Resedivis yang sudah 5 kali menjalani hukuman penjara tersebut, kembali ditangkap polisi karena nekat mencuri perhiasan emas di sebuah rumah di Jalan Kenyeri, Kabupaten Klungkung, Bali.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, kejadian pencurian perhiasan tersebut terjadi pada Senin 6 Maret 2023.

I Gede T berhasil membobol rumah dari seorang warga di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung, Bali.

Ia membawa kabur 2 cincin emas motif boma, 2 cicin emas motif biasa, 1 cincin dengan permata giok,1 kalung emas, dan perhiasan berupa bros motif rantai.

"Total seluruh perhiasan emas yang hilang kurang lebih 120 gram. Kerugia korban sekitar Rp108 juta," ujar AKBP I Nengah Sadiarta, disampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama dan Iptu Agus Widiono, Selasa 14 Maret 2023.

Pelaku yang beberapa kali melakukan aksi pencurian, terjaring dalam Operasi Sikat Agung 2022.

Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi, Di Kabupaten Badung. 

Baca juga: Polres Klungkung Berhasil Ringkus Mahasiswa Dalang Curanmor di 21 TKP, Mencuri Untuk Kebutuhan

"Atas informasi tanggapan itu, kami langsung koordinasi dengan Polsek Mengwi," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Gede T mengakui melakukan pencurian di wilayah Klungkung, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Kenyeri pada Senin 6 Maret 2023.

Pelaku sudah menjual perhiasan yang dicurinya senilai Rp75 juta. 

"Dengan uang hasil penjualan emas curian itu, pelaku membeli sepeda motor senilai Rp25 juta," ungkap Sadiarta.

Sisanya pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di cafe.

Pelaku diketahui merupakan resedivis kasus pencurian, yang sudah 5 kali ditangkap polisi.

"Meskipun ditangkap di Mengwi, kami tetap lalukan pemberkasan untuk TKP di Klungkung. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung," tegas Sadiarta.

Selama Operasi Sikat Agung yang yang dilaksanakan sejak 23 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023, Polres Klungkung berhasil mengungkap 6 pelaku kejahatan pencurian.

"Berdasarkan data 2022 lalu, kasus pencurian di Kabupaten Klungkung perlu mendapatkan perhatian khusus. Dalam Operasi Sikat Agung ini, memang fokus memberantas tindak pidana pencurian seperti Curanmor, atau pencurian dengan pemberatan," ungkap Nengah Sadiarta. (Mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved