Berita Bali

BEM Unud Bakal Bertemu Rektor Jumat Besok, Sepakati 5 Poin Dengan Rektorat, Ini Poinnya!

Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

Zaenal/Tribun Bali
Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3). 

“Untuk Universitas Udayana yang transparan, untuk kepastian hukum yang bersih dan jujur, untuk kelayakan akses pendidikan yang merata dan adil, dan untuk semua civitas akademika di Universitas Udayana. Mari bersama-sama mengumandangkan hal yang benar menuju reformasi Universitas Udayana yang lebih bermoral,” kata Ketua BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara.
Terpisah, Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora meminta tim hukum Unud membeberkan hasil audit ke publik. Ini lantaran munculnya besaran kerugian negara Rp 334 miliar.

Dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah, dan proses yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi, Ketua BCW meminta Tim Hukum Unud membeberkan secara rinci dalil-dalil yang dikemukakannya dalam membantah dugaan korupsi dana SPI di kampus Unud, yang besarnya versi pemberitaan dan rilis penyidik, sampai berjumlah Rp 334 miliar lebih.

“Saya membaca pembelaan pihak Rektor Unud, bahwa penerimaan dana sudah sesuai peraturan perundangan, masuknya melalui rekening negara, kemudian disebut ada audit dan pengawasan melalui BPK, BPKP, SPI (Satuan Pengawas Internal) Unud, Inspektorat, bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak Unud membeberkan hasil audit lembaga-lembaga yang disebut itu kepada publik,’’ kata Ketua BCW.

BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI UNUD sejak 2018-2022 yang disidik Kejati, serta menghargai adanya liputan media, untuk sama-sama ikut mengawasi, baik mengawasi kinerja Kejaksaan maupun kinerja pihak yang disidik sebagai tersangka.

Memang, BCW punya keyakinan, penyidik sampai pada penetapan tersangka dan perkiraan kerugian negara, tentu setelah mengumpulkan sejumlah bukti, serta membidiknya dari pelaksanaan peraturan perundangan, yang mungkin saja disimpangi. (zae/sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved