Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi SPI, BEM Unud Minta Usut Tuntas, Rektor Prof Antara Sebut Dana SPI Masuk Kas Negara
kasus dugaan korupsi SPI Unud, ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menghadiri konsolidasi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0.
Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 sampai 2022 adalah Rp 335.251.590.691.
Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.
Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.
Menurutnya, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk mengawasi dan menilai pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jenderal dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.
Hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.
Kata dia, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih dari itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. (mah/sar)
Kemendikbud Belum Dapat Laporan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.