Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi SPI, BEM Unud Minta Usut Tuntas, Rektor Prof Antara Sebut Dana SPI Masuk Kas Negara
kasus dugaan korupsi SPI Unud, ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menghadiri konsolidasi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
PIHAK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi soal ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (Maba), Senin 13 Maret 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengungkapkan, dirinya belum memperoleh laporan korupsi dana SPI maba yang dilakukan oleh Rektor Unud tersebut.
"Saya belum mendapat laporannya. Sedang kita tanyakan ke Kejaksaan (Kejati Bali)," ucapnya dilansir dari Kompas.com, Selasa 14 Maret 2023.
Prof Nizam pun tidak mengucap satu kata lagi, agar hal ini bisa dikoordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan.
Seperti diberitakan, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rektor Unud belum ditahan.
Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.
Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin 13 Maret 2023.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prof Antara sendiri kaget setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Namun dia mengaku menghormati proses hukum.
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Sekitar 9 jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan.
"Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Penasihat hukum Prof Antara, yakni Dr Made Jayantara menyebutkan kliennya kaget saat pertama kali mendengar penetapan tersangka.
Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Made Jayantara.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.
"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat. Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.
"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari kas negara untuk remunerasi istilahnya," sambungnya. (can/kompas.com)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.