Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi SPI, Jadwal Bertemu Rektor Jumat Besok, BEM Unud-Rektorat Sepakati 5 Poin di Bali
dugaan korupsi SPI menyeruak dalam kegiatan audiensi sidang rakyat Udayana dengan pihak Rektorat dan Dekanat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Audiensi itu dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Mahasiswa BEM Unud, Ketua dan Wakil Ketua DPM Unud, jajaran Rektorat Unud, jajaran Dekanat 13 Fakultas Unud, Ketua BEM Fakultas di lingkungan Unud dan perwakilan mahasiswa serta mahasiswa Unud.
Prof Antara tidak hadir bertemu langsung dengan mereka karena menghadiri agenda di Jakarta, tetapi informasi yang didapatkan, Prof Antara ke Jakarta dipanggil oleh Mendikbudristek terkait penetapan tersangka dugaan korupsi SPI.
Mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unud yang masuk melalui jalur mandiri harus membayar SPI minimal Rp 15 juta dan tertinggi Rp 136 juta.
“Data ini kami mengambil dari 4 angkatan yakni 2018-2022. Satu angkatan kami sekitar 150 orang, tetapi yang membayar SPI hanya yang jalur mandiri. Yang jalur mandiri di setiap angkatan 30 sampai 40 orang, angka terendah yang dibayarkan oleh mahasiswa FKH adalah Rp 15 juta dan yang tertingginya itu sekitar Rp 136 juta,” kata Ketua BEM FKH Unud, Alvin Limanto, Rabu.
Namun dengan SPI yang tinggi tersebut fasilitas yang didapatkan kurang memadai bahkan akses jalan menuju FKH Unud belum diaspal.
“Akses jalan saja ke FKH belum di aspal. Jalannya cukup rawan dan berbahaya. Kami membutuhkan RS Pendidikan Kedokteran Hewan belum ada perkembangan. Kami dijanjikan akan dibangunkan RS Hewan bertaraf internasional, tapi sampai hari ini belum ada progres pembangunan terkait hal tersebut,” imbuh Alvin.
Pada audiensi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM Unud) bersama Aliansi Satu Udayana atas nama seluruh mahasiswa Unud memberikan pernyataan sikap berupa tuntutan kepada seluruh pejabat tinggi Unud dan Kejaksaan Tinggi Bali, diantaranya:
-Segera melakukan pembenahan fasilitas sarana dan prasarana perkuliahan yang menunjang kegiatan akademik mahasiswa;
-Mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di Unud;
-Memberikan transparansi dana SPI yang telah dibayarkan sejak 2018;
-Menuntut pengubahan mekanisme penetapan SPI, termasuk transparansi nilai kelolosan dan dana SPI, serta perubahan batas tinggi dana SPI;
-Menuntut Rektor Unud untuk menerangkan secara langsung dan sebenar-benarnya di depan seluruh mahasiswa terkait apa yang sebenarnya terjadi;
-Mendesak Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana SPI dan segera membawanya ke pengadilan.
“Untuk Universitas Udayana yang transparan, untuk kepastian hukum yang bersih dan jujur, untuk kelayakan akses pendidikan yang merata dan adil, dan untuk semua civitas akademika di Universitas Udayana. Mari bersama-sama mengumandangkan hal yang benar menuju reformasi Universitas Udayana yang lebih bermoral,” kata Ketua BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara.
Terpisah, Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora meminta tim hukum Unud membeberkan hasil audit ke publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.