Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi SPI, Jadwal Bertemu Rektor Jumat Besok, BEM Unud-Rektorat Sepakati 5 Poin di Bali
dugaan korupsi SPI menyeruak dalam kegiatan audiensi sidang rakyat Udayana dengan pihak Rektorat dan Dekanat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ini lantaran munculnya besaran kerugian negara Rp 334 miliar.
Dengan tetap menghargai asas praduga tak bersalah, dan proses yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi, Ketua BCW meminta Tim Hukum Unud membeberkan secara rinci dalil-dalil yang dikemukakannya dalam membantah dugaan korupsi dana SPI di kampus Unud, yang besarnya versi pemberitaan dan rilis penyidik, sampai berjumlah Rp 334 miliar lebih.
“Saya membaca pembelaan pihak Rektor Unud, bahwa penerimaan dana sudah sesuai peraturan perundangan, masuknya melalui rekening negara, kemudian disebut ada audit dan pengawasan melalui BPK, BPKP, SPI (Satuan Pengawas Internal) Unud, Inspektorat, bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak Unud membeberkan hasil audit lembaga-lembaga yang disebut itu kepada publik,’’ kata Ketua BCW.
BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI UNUD sejak 2018-2022 yang disidik Kejati, serta menghargai adanya liputan media, untuk sama-sama ikut mengawasi, baik mengawasi kinerja Kejaksaan maupun kinerja pihak yang disidik sebagai tersangka.
Memang, BCW punya keyakinan, penyidik sampai pada penetapan tersangka dan perkiraan kerugian negara, tentu setelah mengumpulkan sejumlah bukti, serta membidiknya dari pelaksanaan peraturan perundangan, yang mungkin saja disimpangi. (zae/sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.