Tak Hanya Ngaku Berhubungan Badan dengan Teddy Minahasa, Kini Mami Linda Sebut Fee Rp 100 M

Tak Hanya Ngaku Berhubungan Badan dengan Teddy Minahasa, Kini Mami Linda Sebut Fee Rp 100 M

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti dalam sidang kasus narkoba di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).  

Linda sekali lagi menegaskan bahwa memang tidak ada tawar menawar sebelumnya.

"Tidak ada tawar-menawar," jawab Linda

Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Sementara enam terdakwa lain serta perannya dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara

- Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto

- Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

- Syamsul Maarif alias Arif

- Muhamad Nasir alias Daeng

Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Teddy Minahasa diduga meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022, saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy kemudian meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya, ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, yakni Syamsul Maarif alias Arif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved