Tak Hanya Ngaku Berhubungan Badan dengan Teddy Minahasa, Kini Mami Linda Sebut Fee Rp 100 M
Tak Hanya Ngaku Berhubungan Badan dengan Teddy Minahasa, Kini Mami Linda Sebut Fee Rp 100 M
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke Kasranto.
Lalu Kasranto menyerahkan ke Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Pengakuan Mami Linda: Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Kaget
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
Buruh, Karyawan hingga Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Kasus Narkoba Diungkap di Tabanan |
![]() |
---|
Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kejahatan dan Tangkap 123 Tersangka, Kejari Buleleng Musnahkan 200 Sabu |
![]() |
---|
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.