Berita Bali
Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM
Larangan impor baju bekas, Pasar Kodok tutup, para pedagang mengaku khawatir
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pasar OB atau dikenal dengan Pasar Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, Bali terlihat sepi, Minggu 19 Maret 2023.
Tak ada aktivitas jual beli seperti biasanya. Kosong melompong.
Usut punya usut, Pasar Kodok ternyata tutup sejak beberapa hari belakangan.
Penutupan menyusul adanya wacana larangan impor pakaian maupun sepatu bekas oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup! Buntut Larangan Impor Baju Bekas Oleh Presiden Joko Widodo
Namun para pedagang mengaku belum mengetahui alasan penutupan tersebut.
Mereka hanya mendapat informasi tidak boleh berjualan sampai batas waktu yang tidak diketahui oleh pengurus pasar.
Salah seorang pedagang yang tampak sedang mengemasi barangnya saat ditemui Tribun Bali di Pasar Kodok, kemarin, mengatakan sudah beberapa hari ini penutupan dilakukan.
Dirinya tidak tahu alasan adanya penutupan.
“Cuma kemas-kemas barang saja ini. Gak ada njual (menjual). Gak tahu kenapa ditutup. Cuma disuruh tidak menjual karena takutnya nanti disita,” ujar sang pedagang tanpa mau menyebut namanya.
Dari pantauan di lapangan, tidak ada satu lapak pun yang membuka dagangan.
Padahal, biasanya pasar yang barang dagangan diburu oleh hampir merata di seluruh masyarakat Bali ini, selalu ramai.
Apalagi, di saat Minggu pagi hingga siang hari.
Akhir pekan selalu ramai dikunjungi masayarakat berburu pakaian bekas.
Namun, pada Minggu siang kemarin, tidak ada pakaian bekas yang berjejer atau dilapakkan oleh pedagang.
Baik di areal utama atau di sisi timur dan barat Pasar Kodok. Baik kios atau lapak tempat para pedagang menggantung pakaian atau celana bekas dari yang tidak bermerek sampai bermerek seluruhnya kosong.
Seorang pembeli, yang juga tidak ingin disebut namanya, mengaku hendak membeli baju bekas, namun tidak diperbolehkan oleh pedagang yang mengemasi barangnya.
Ia pun kecewa dan akhirnya memilih pulang.
Warga dari Denbatas, Tabanan ini mengaku sering berburu pakaian bekas untuk dipakai.
Biasanya ia membeli di kisaran harga Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribuan.
“Ya gak tahu kenapa juga sekarang sepi dan ada cuka ngemasi tidak boleh beli,” ungkapnya.
Seorang pelanggan, Putu K yang berasal dari Bangli mengaku, kebingungan melihat kondisi Pasar Kodok berbeda dari hari biasanya.
Sebelumnya dirinya sempat mengirim pesan singkat ke para penjual yang menjadi langganannya, namun memang tidak dibalas.
Putu K mengaku setiap akhir pekan pasti kulakan untuk kemudian menjual lagi pakaian bekas di rumahnya.
Untuk sekali kulakan itu biasanya dia menghabiskan modal Rp 2 jutaan.
Itu untuk pakaian bermerek yang memang menjadi buruan para pelanggan.
“Biasanya kalau bermerek dijual dapat sampai Rp 150 ribuan. Yang bagus-bagus dan bermerek ya. Kalau kulakan antara Rp 50 hingga 75 ribu,” paparnya.
Pedagang Kemasi Barang
Sementara itu, pantauan wartawan Tribun Bali di lokasi penjualan baju bekas impor seperti di Jalan Mahendradatta dan Teuku Umar Barat Kota Denpasar, para pedagang masih beroperasi hingga kemarin.
Namun demikian, para pedagang mengaku khawatir jika sewaktu-waktu terjadi razia dari pemerintah setelah mencuat isu larangan menjual pakaian bekas impor tersebut.
“Ya saya masih berjualan, tapi mulai berkemas-kemas juga, barang saya untuk disimpan di rumah, di lapak sini saya kurangi jumlahnya, jaga-jaga kalau ada razia, jadi kalau disuruh tutup tidak banyak bungkus barang,” tutur seorang pedagang yang minta namanya tak ditulis.
Meski begitu, hingga saat ini ia belum merasakan dampak signifikan dari segi penurunan penjualan setelah muncul kabar tersebut.
“Kalau kami yang pedagang kecil begini tidak terlalu berpengaruh tapi para importir yang sangat terpengaruh dengan adanya larangan ini,” kata dia.
Ia membeberkan, Bali juga merupakan salah satu tempat importir menjalankan usaha pakaian bekas impor ini selain kota-kota seperti Jakarta, Batam, dan Surabaya.
“Kalau barang-barang saya ini langsung dari Batam,” tuturnya.
Perintah dari Jokowi
Melansir Tribunnews.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Kemenkop dan UKM menegaskan secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin 13 Maret 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.
"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu 15 Maret 2023.
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.
Diketahui, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.
Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu 15 Maret 2023. (ang/ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.