Berita Nasional
Sri Mulyani Jelaskan dan Bantah Soal Tranksasi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu kepada DPR RI
Sri Mulyani menjelaskan soal adanya transaksi janggal dalam lingkungan Kementerian dan Keuangan
"Baru hari Senin, tanggal 13 bulan 3 2023, kepala PPATK mengirim surat kepada Menteri Keuangan," katanya.
Detail Surat Temuan Transaksi Janggal
Dilansir dari Tribunnews.com, Sri Mulyani menjelaskan terkait dengan surat kedua yang dikirimkan oleh PPATK itu, dilampirkan 300 surat dengan nilai temuan mencapai Rp 349 triliun.
Tiga ratus surat tersebut diantaranya berisikan berbagai surat dari PPATK untuk alat penegak hukum (APH) lainnya, berikut rinciannya:
1. Seratus surat adalah surat PPATK ke APH lain, bukan ke Kemenkeu, dengan nilai transaksi Rp74 triliun di periode 2009-2023.
2. Sebanyak 65 surat adalah transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, dengan nilai Rp253 trilun.
Tetapi, surat itu berkaitan dengan fungsi pajak dan bea cukai.
Dari 65 surat tersebut, satu surat tercantum nominal paling besar, yaitu Rp189 triliun.
Baca juga: Telkomsel Percepat Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Bali, NTB, dan NTT pada Akhir Maret 2023
3. Sebanyak 135 surat dengan nilai 22 triliun sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kemenkeu.
Meski demikian, Rp18,7 triliun dari Rp22 triliun adalah transaksi menyangkut korporasi yang tidak berhubungan dengan Kemenkeu.
"Bahkan Rp 22 triliun ini , Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transkasi korporasi yang enggak ada hubungan dengan Kemenerian Keuangan. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp 3,3 triliun," kata Sri Mulyani.
Nilai Rp 3,3 triliun itu disebut merupakan nilai dari selruuh transaksi debit atau kredit dari seluruh pegawai yang dicari pada periode 2009-2023.
Selain itu, Sri Mulyani bilang, dalam temuan tersebut terdapat juga surat berkaitan dengan clearance yang digunakan Kemenkeu dalam rangka fit and proper test pegawai. "Jadi banyak juga yang sifatnya dalam rangka kita melakukan tes integritas dari staff kita," ucap dia.
Mengenai data-data tersebut, anggota Komisi XI DPR RI meminta Sru Mulyani untuk menunjukkan surat-surat PPATK agar penjelasannya semakin terang.
Namun, Sri Mulyani menolaknya karena di dalam surat tertulis jelas surat itu bersifat "confidential".

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.