Berita Denpasar
TPST Belum Beroperasi, Dewan Denpasar Tunggu Janji Operasional Bulan Juni 2023
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padangsambian Kaja Denpasar hingga saat ini masih belum beroperasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padangsambian Kaja Denpasar hingga saat ini masih belum beroperasi.
Bahkan mesin untuk pengolahan sampah pun masih belum ada.
Hanya ada tumpukan sampah kayu yang ada di lokasi TPST tersebut.
Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap Perkembangan Kasus Pembunuhan di Jalan Veteran Denpasar saat Pengerupukan
Padahal, pembangunan gedungnya atau hanggar sudah rampung.
Demikian pula bangunan kantor pengelola sudah selesai dibangun.
Terkait hal tersebut, DPRD Denpasar pun menunggu janji realisasi TPST tersebut pada Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Jalan Veteran Denpasar Dikunjungi Anggota DPR RI
Anggota Komisi III DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan pihaknya sudah meninjau TPST tersebut bersama rekan-rekannya lintas Komisi.
Setidaknya ada tiga Komisi yang ada di DPRD sempat berkunjung ke TPST Padangsambian untuk melihat kondisi TPST tersebut yakni Komisi I, III, dan IV.
Dalam kunjungannya tersebut, TPST yang dibangun di atas lahan seluas 8.795 meter persegi tersebut belum ada mesinnya.
Baca juga: Gubernur Melalui Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 2 WN Polandia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.