Berita Gianyar

Kapolres Gianyar Kumpulkan Pemilik Penyewaan Motor, Dishub: yang Boleh Disewakan adalah Roda 4

Kepolisian Resor Gianyar, Bali mengumpulkam para pemilik penyewaan sepeda motor di Ubud, Kamis 30 Maret 2023.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kepolisian Resor Gianyar, Bali mengumpulkam para pemilik penyewaan sepeda motor, Kamis 30 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kepolisian Resor Gianyar, Bali mengumpulkam para pemilik penyewaan sepeda motor, Kamis 30 Maret 2023.

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Peliatan itu, dipimpin langsung Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, juga didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Wayan Suamba dan Sekdis Dishub Gianyar, Made Rai Ridharta. 

Baca juga: Sudah Ada 229 Warga Terjangkit, Dinkes Gianyar Kini Gencarkan Aktivitas Cegah DBD


Acara ini membahas dan menyamakan persepsi terkait maraknya turis mancanegara, yang melanggar peraturan berlalu lintas saat berkendara di wilayah hukum Polsek Ubud.

Pelanggaran yang dilakukan di antaranya berkendara tanpa helm, menerobos rambu lalu lintas dan tak sedikit yang berkendara ugal-ugalan.


Plt Kadishub Gianyar, Wayan Suamba dalam pertemuan tersebut mengatakan, saat ini jumlah penyewaan sepeda motor pada wisatawan cukup banyak.

Baca juga: Tahun 2023 Pemkab dan DPRD Gianyar Bahas 21 Ranperda, Termasuk Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Hal ini pula yang menyebabkan banyak wisatawan yang menggunakann sepeda motor saat berlibur atau beraktivitas.

"Namun banyak dari mereka tidak menaati aturan. Bahkan mereka (turis mencanegara) ini lebih arogan dari warga lokal, kita yang warga lokal seperti orang asing di rumah sendiri," ujar Suamba.


Suamba pun meminta agar pemilik penyewaan sepeda motor, memberikan arahan pada turis.

Baca juga: Bangkitkan Minat Baca Anak, Dispusar Gianyar Gelar Lomba Merangkum

Pihaknya pun meminta pada Polres Gianyar agar mengeluarkan kebijakan supaya persoalan seperti ini tak berlarut-larut. Sebab hal tersebut terkesan merendahkan martabat negara. "Ini wajib dicarikan jalan keluar," ujarnya.


Sekdis Dishub Gianyar, Made Rai Ridharta mengatakan, dalam aturan penyewaan kendaraan. Kata dia,  yang boleh disewakan hanyalah roda empat.

"Sepeda motor sebetulnya tidak boleh disewakan. Yang boleh hanyalah roda empat," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 28 Maret 2023, 6-15 Ramadhan 1444 Hijriah, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali


Kapolres AKBP Widiada menjelaskan, pertemuan ini bertujuan menciptakan kamtibmas, khususnya ketertiban lalu lintas para WNA yang sedang berlibur di Bali.

"Kami sampaikan ke penyewa agar mengedukasi aturan yang berlaku di negara kita. Penyewa kendaraan wajib memiliki SIM, mahir berkendara. Bagi yang tak memenuhi, mohon dipertimbangkan untuk disewakan pada yang bersangkutan," ujarnya. 


AKBP Widiada mengatakan, sejak pihaknya gencar melakukan penindakan dan sosialisasi pada WNA, saat ini lalin di Ubud telah kembali membaik.

Baca juga: DBD Telah Jangkiti 229 Warga di 2023, Dinkes Gianyar Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk

"Yang kemarin sudah kami tindak, dan lakukan penilangan. Sejak itu, lumayan ketertiban di Ubud mulai normal. WNA sudah mulai mamahami aturan berkendara di negata kita," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved