THR ASN 2023

Tanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah khususnya Kemenkeu dan instansi terkait atas ramainya petisi penuntutan revisi aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023)

Editor: Mei Yuniken
change.org
Petisi Tuntutan Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023 

TRIBUN-BALI.COMTanggapan Terkait Petisi Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Korpri: Saya Baca Dulu Ya

Jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 telah diumumkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers virtual pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin.

Usai kabar tersebut tersebar, ternyata menimbulkan sejumlah kekecewaan dari para ASN.

Dituangkan pula pada kemunculan petisi yang berisi tentang tuntutan pengubahan aturan THR dan Gaji 13 bagi para ASN 2023.

Petisi itu mulai diunggah dan dibagikan tiga hari lalu di laman change.org oleh Persada sm809.

Sampai artikel ini dibuat pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 3.942 orang.

Di dalam petisinya, pengunggah dengan identitas persada sm809 menyebut bahwa ASN berhak mendapat THR yang layak sesuai dengan kerja keras mereka.

Ia menilai ASN sudah mengabdi kepada negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda selama tiga tahun belakang.

Persada sm809 juga menilai Pemerintah tidak menghargai jerih payah ASN.

Baca juga: Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah khususnya Kemenkeu dan instansi lain terkait atas ramainya petisi penuntutan revisi aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023?

Dilansir dari Kompas.com, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis menyampaikan bahwa pihaknya menghormati beredarnya petisi yang menuntut supaya aturan THR untuk ASN diubah.

Ia menganggap bahwa petisi tersebut merupakan ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

"Kami dapat memahami itu," kata Yustinus saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat 31 Maret 2023.

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang dialokasikan pemerintah untuk ASN dan pensiunan merupakan apresiasi terhadap kontribusi mereka.

Yustinus juga memberikan pemahaman kepada ASN bahwa pemberian THR untuk mereka sudah memperhatikan kemampuan ekonomi negara.

Apalagi, selama tiga tahun ke belakang, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus berharap supaya kondisi fiskal yang seiring membaik dapat mestabilkan kondisi dan mengelola tantangan yang ada.

"Menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkasnya.

Kompas.com juga meminta tanggapan Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Umum (Ketum) Korpri terkait beredanya petisi yang menuntut aturan THR untuk ASN diubah.

Sebabnya dalam petisi yang tayang di change.org, persada sm809 membawa-bawa nama Korpri yang dianggap sudah tidak mampu membela ASN.

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

"ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita," bunyi petisi tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat 31 Maret 2023, Zudan menyampaikan bahwa ia akan membaca petisi tersebut terlebih dahulu.

Belum ada tanggapan resmi dari Korpri soal petisi berisi tuntutan agar aturan THR untuk ASN tahun ini diubah.

"Saya baca dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.

Berikut ini adalah isi dari petisi yang dibuat oleh persada 809m, yang telah ditandatangi oleh hampir 4 ribu orang:

"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN.

Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu?

Kita hanya meminta hak kita.

Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.

THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang."

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2023 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan hingga Besarannya di Sini

Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN 2023:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved