Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro di KPK Kian jadi Sorotan, Isu Formula E hingga Gaya Hedon Istri

Penonaktifan atau pencopotan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK kian menjadi sorotan.

|
Editor: Mei Yuniken
Istimewa
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Makin jadi Sorotan, Isu Formula E hingga Gaya Hedon Istri 

Bersama Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, ketiga orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021.

Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.

Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan.

Meski tanpa disertai penetapan tersangka.

Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.

Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyidikan.

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, lalu Fitroh dari Kejaksaan.

Berselang tak lama kemudian ketiganya direkomendasikan untuk dikembalikan ke instansi masing-masing.

Surat itu merupakan rekomendasi KPK terhadap ketiganya untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing.

Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan ketiganya.

Dugaan itu dibantah Firli Bahuri.

Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut.

Namun ia membenarkan adanya komunikasi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved