Pemilu 2024

Pleno KPU Denpasar, Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kota Denpasar Sebanyak 499.954 Orang

Acara yang dimulai pukul 13.00 WITA itu turut mengundang Walikota Denpasar, Ketua DPRD Denpasar, serta ketua partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Situasi saat pleno KPU Denpasar soal penetapan Daftar Pemilih Sementara. 

Pemilih baru yakni pemilih yang merupakan penduduk baru, belum terdaftar, hingga memperbarui data KTP Elektronik.

Di akhir, KPU Denpasar juga mencatat adanya 3.536 pemilih potensial non KTP Elektronik.

Pemilih potensial non KTP Elektronik adalah seseorang yang dicatat oleh KPU Denpasar sebagai pemilih meskipun belum berusia 17 tahun saat pencoklitan.

Namun, orang tersebut berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

“KPU mencatat atau mendaftarkan warga negara yang sekiranya menjadi potensial, pemilih walapun belum memiliki KTP elektronik.

Artinya pada saat ini mereka belum berusia 17 tahun, tetapi nanti pada saat pemilu 2024 di tanggal 14 Februari 2024, akan berusia tepat atau lebih dari 17 tahun,” pungkas I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved