Sponsored Content
Sucofindo Cabang Denpasar Lakukan Audit Sertifikasi HACCP Terhadap CV. Bayu Lestari
Sucofindo Cabang Denpasar Lakukan Audit Sertifikasi HACCP Terhadap CV. Bayu Lestari
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Industri pangan kian berkembang di Indonesia terlebih seperti di Provinsi Bali sekarang ini.
Agar bisa dipercaya oleh konsumen, setiap perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman perlu memiliki sertifikasi HACCP.
Industri pangan di Bali pun mulai mengajukan sertifikasi HACCP ke PT Sucofindo Cabang Denpasar.
Kepala Cabang Sucofindo Denpasar Rusdi Palureng mendukung penuh bagi industri-industri pangan yang ada di Bali untuk melakukan sertifikasi HACCP.
“Sesuai dengan program Kantor Cabang Denpasar agar industri di Bali tersertifikasi semakin banyak karena banyak sekali manfaat yang didapatkan dari sertifikasi HACCP,” kata Rusdi, disela kegiatan Basic HACCP Representative For Food Suppliers di CV Bayu Lestari, Jl. Uluwatu I No.37, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu 5 April 2023.
Kegiatan ini diadakan seharian penuh dari pagi hingga sore hari sebelum dilakukan audit sertifikasi Basic HACCP dihari yang dijawalkan.
Sertifikasi HACCP yang diajukan oleh CV. Bayu Lestari adalah Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
“Untuk menuju kesana (Sertifikasi HACCP Sistem Keamanan Pangan mereka meminta kami untuk melaksanakan training dan gap analisis agar nanti saat sertifikasi, mereka sudah ada gambaran sertifikasinya seperti apa, sistem manajemennya seperti apa agar SOP mereka berjalan dengan lancar,” ujar Koordinator Sertifikasi dan Eco Framre Work Sucofindo Denpasar, Aulia Dwi Laksono.
Laksono menambahkan kegiatan hari ini lebih kepada training terkait dengan Basic HACCP untuk Food Suppliers karena CV. Bayu Lestari ini fokus main bisnisnya di food suppliers.
Sementara itu, Manager Operasional CV. Bayu Lestari Tony Chandra menyampaikan pihaknya mengajukan sertifikasi HACCP melalui Sucofindo karena Sucofindo adalah lembaga sertifikasi terpercaya di Indonesia dan memiliki cabang banyak tersebar se-Indonesia.
“Kami bergerak dalam bisnis food suppliers di Bali merasa perlu melakukan sertifikasi HACCP karena dari sertifikat ini kami rasa akan banyak manfaat kepada perusahaan. Dan melalui Sucofindo sertifikasi HACCP kami ajukan karena terpercaya tentunya,” ungkapnya.
Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan adalah pendekatan yang sistematis untuk mendeterminasi bahaya keamanan pangan dan menerapkan kendali untuk memastikan produk aman. Salah satu bentuk sertifikasi ini adalah sertifikasi HACCP.
Sertifikasi HACCP terdiri dari 12 langkah, 7 Prinsip yang merupakan suatu pendekatan logis dan sistematis sebagai upaya dalam melakukan tindakan pencegahan agar menghasilkan produk pangan yang aman dikonsumsi.
Kriteria audit untuk sertifikasi HACCP sesuai persyaratan khusus KAN.K-07.03, yaitu SNI CAC/RCP 1:2011 yang identik dengan General Principle of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969 Rev.04-2003).
Standar tersebut mengatur tentang rangkaian rantai pangan dari produksi primer (on farm) hingga konsumsi akhir, dengan menekankan pengendalian prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP).