THR ASN 2023

THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai jadwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Mei Yuniken
Freepik
Ilustrasi THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS? 

-PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

-PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

-PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: THR ASN 2023: Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca juga: THR ASN 2023: Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved