Berita Buleleng
JPU dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding, Respons Vonis 10 Tahun Mantan Ketua LPD Anturan
JPU dan Terdakwa Sama-sama Ajukan Banding, Respons Vonis 10 Tahun Mantan Ketua LPD Anturan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim telah memvonis Nyoman Arta Wirawan, mantan Ketua LPD Anturan, Buleleng dengan hukuman penjara 10 tahun. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng sama-sama mengajukan banding. Memori banding akan diserahkan dalam waktu dekat.
Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU telah menyatakan banding dengan pertimbangan adanya perbedaan penerapan pasal. Jaksa berkeyakinan Wirawan melanggar Pasal 2 Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 18 tahun enam bulan.
Sementara dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual Selasa pekan lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa Wirawan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sehingga ia dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Jalan Putus Sebabkan 40 KK Warga Datah Terisolir, Begini Kondisinya
Baca juga: Badan Karantina Atensi Pintu Masuk Gilimanuk, Upaya Cegah Penyakit LSD Masuk Bali

"JPU sudah menyatakan banding karena dalam tuntutannya JPU yakin yang terbukti adalah dakwaan primair Pasal 2, karena terdakwa menikmati perbuatannya dan kerugiannya sangat besar. Sedangkan dalam putusan hakim yang terbukti adalah dakwaan subsidair Pasal 3," jelasnya.
Selain itu, banding juga akan dilakukan lantaran JPU menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng.
Bahkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 155 miliar. Sementara oleh majelis hakim, Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. "Memori banding akan diajukan kurang dari 14 hari kedepan," katanya.
Kuasa Hukum terdakwa bernama I Wayan Sumardika menilai majelis hakim khilaf dan keliru dalam menjatuhkan hukum kepada kliennya sehingga putusan yang diambil dirasa tidak mencerminkan keadilan.
Ia menilai tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Pada tahun 1990 lalu, Pemprov Bali hanya menaruh modal awal Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan. Dana itu masih tersimpan utuh sebab di rekening LPD Anturan masih terdapat dana sebesar Rp 1,9 miliar.
Sumardika mengatakan, dalam fakta persidangan, ahli auditor Inspektorat Buleleng bernama Komang Widyarini menjelaskan, ia hanya menghitung kerugian lembaga bukan menghitung kerugian keuangan negara.
"Kerugian lembaga tidak sama dengan kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara itu harus dinyatakan oleh BPK atau ahli keuangan negara. Jadi ahli dari Inspektorat yang dihadirkan oleh JPU itu cukup membantah kerugian keuangan negara bukan Rp 151 miliar tapi seberapa besar uang negara yang diterima oleh LPD Anturan," jelasnya.
Sumardika mengatakan, kliennya tidak melakukan pidana korupsi sehingga seharusnya diputus bebas. Senada dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, memori banding akan diserahkan pihaknya kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat.
"Di rekening LPD masih ada Rp 1,9 miliar. Artinya dana Rp 5 juta yang diberikan oleh Pemprov masih tersimpan utuh. Jadi tidak terjadi kerugian keuangan negara. Ini fakta hukumnya, jadi ini bukan pidana korupsi," tandasnya. (rtu)
Kisah Siswa SD Made Abiayasa di Bulfest Bali, Grogi Baca Pesan Megawati, Abi: Saya Tahu dari TikTok |
![]() |
---|
Kisah Ketut di Bulfest Bali, Kain Endek-Songketnya Dibeli Megawati, Terbuat dari Benang Sutra Asli |
![]() |
---|
Pulang Kampung, Megawati Kunjungi Buleleng Festival 2025, Minta Resep Makanan Khas Buleleng Bali |
![]() |
---|
JAGA Kebutuhan Pokok! Siapkan 12 Hektar Lahan Bawang Merah |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran Rp 25 Miliar untuk Penataan Kawasan Lovina Dimulai Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.