Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Keluarga Korban Ungkap Pesan Suara Terakhir Paryanto Sebelum Dibunuh Mbah Slamet: Ayah Ngeri

Keluarga salah satu korban bernama Paryanto (53) mengungkap pesan suara terakhir yang dikirimkan oleh Paryanto.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
KompasTv
Keluarga Korban Ungkap Pesan Suara Terakhir Paryanto Sebelum Dibunuh Mbah Slamet: Ayah Ngeri 

Rupanya, pada hari itu, Paryanto datang ke rumah TH untuk menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan.

Namun sehari kemudian ponsel Paryanto tak dapat dihubungi hingga jasadnya kemudian berhasil dievakuasi petugas di jalan setapak menuju hutan, Sabtu (1/4/2023).

Polisi kemudian mengungkap modus penipuan TH yang melibatkan anak buahnya berinisial BS.

Keduanya mencari korban untuk ditipu melalui Facebook hingga akhirnya berkenalan dengan Paryanto.

"Modus operandinya tersangka ini memiliki tangan kanan bernama BS. BS inilah yang mengupload info di Facebook bahwa Slamet adalah orang pintar. Akhirnya BS mempertemukan antara korban Paryanto dan Mbah Slamet," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto dikutip Tribun-Pantura.com, Senin (3/4/2023).

"Tersangka menjanjikan dapat menggandakan uang sampai Rp5 miliar. Pengakuan tersangka melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang Rp40 juta sampai yang Rp 50 juta."

Setelah korban memberikan uangnya, TH tak kunjung memberikan hasil sesuai dengan perjanjian.

Korban pun terus menagih janji pelaku hingga akhirnya datang ke rumah dukun gadungan tersebut.

Lantaran kesal terus ditagih, TH akhirnya nekat memberikan minuman beracun pada korban dan mengubur jasadnya di jalan setapak.

"Pelaku kesal kemudian memberikan minuman potas kemudian membunuhnya dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan Wanayasa. Motifnya kesal sering ditagih oleh korban," ungkap Hendri dikutip TribunJateng.com.

"Selain itu Slamet takut akan dilaporkan hingga korban akhirnya diracun," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

(*)

TribunNetwork

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved