Bupati Meranti Ditangkap KPK
Bupati Meranti Ditetapkan Jadi TERSANGKA, KPK Amankan Barbuk Miliaran Uang Dugaan Hasil Korupsi
Kemudian pada Jumat 7 April 2023, KPK telah menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap termasuk salah satunya Bupati Meranti.
TRIBUN-BALI.COM – Bupati Meranti Ditetapkan Jadi TERSANGKA, KPK Amankan Barbuk Miliaran Uang Dugaan Hasil Korupsi
Pada Kamis tanggal 6 April 2023, Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah mengantongi beberapa nama lain yang juga turut diamankan.
Kemudian pada Jumat 7 April 2023, KPK telah menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap termasuk salah satunya Bupati Meranti.
Selain Muhammad Adil, dua di antaranya adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Hal itu diungkapkan oleh Alexander Mawarta selaku Wakil Ketua KPK pada konferensi pers Jumat 7 April 2023.
Baca juga: DETIK-DETIK Penangkapan Bupati Meranti oleh KPK, 25 Orang Pemkab Meranti Turut Diboyong ke Jakarta
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Alex pada Jumat 7 April 2023.
Ia menjelaskan, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Meranti dan dua tersangka lainnya.
Dilansir dari Tribunnews, KPK akan menahan Bupati Meranti selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Uang saat OTT Bupati Meranti, Ali Fikri: Sedikit atau Banyak itu Tetap Korupsi
Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.
Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.
Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai lalu disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.
Kemudian, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.
Selain itu, Muhammad Adil dan Fitria Nengsih juga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah, Sunat Dana UP dan GUP
KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti
Alex menambahkan, KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari OTT Bupati Meranti.
Uang tersebut di antaranya digunakan Muhammad Adil untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ungkapnya, Jumat.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.
Sebagai informasi, Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT KPK di rumah dinasnya.
Bupati Meranti lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat sore.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Muhammad Adil tiba sekira pukul 15.27 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Muhammad Adil keluar dari Bandara Soetta tanpa adanya pengawalan ketat.
Bahkan, Muhammad Adil sama sekali tidak diborgol.

Petugas yang mengawal dan menjaga Muhammad Adil terlihat hanya beberapa dan tanpa menggunakan pakaian dinas.
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Muhammad Adil langsung digiring ke sebuah mobil Innova berwarna hitam dan selanjutnya meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, terlihat satu kendaraan sejenis yakni mobil Innova berwarna hitam mengawal perjalanan Muhammad Adil menuju Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: PROFIL Bupati Meranti yang Ditangkap KPK, Kontroversional dan Miliki Harta Kekayaan Capai Rp4,7 M
Atas perbuatannya, Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Muhammad Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar,
Bupati Meranti
Bupati Meranti Ditangkap KPK
Muhammad Adil
operasi tangkap tangan
terjaring OTT KPK
OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bupati Meranti Nonaktif Gadaikan Dua Aset Pemkab, Wabup Sebut Sebagai Jaminan Hutang Bank Rp100 M |
![]() |
---|
Muhammad Adil Menjadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Meranti Gantikan Tugas Penyelenggara Pemerintahan |
![]() |
---|
Bupati Meranti Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Muhammad Adil Terima Fee Jasa Travel Umrah Rp1,4 M |
![]() |
---|
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar |
![]() |
---|
Terkait OTT KPK Bupati Meranti, Wakil Ketua KPK Akui Ada Andil Peran Brigjen Endar Priantoro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.